Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik
Latar Belakang
Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan:
1. Pesatnya perkembangan teknologi informatika, termasuk kecerdasan buatan, yang bertujuan untuk mempermudah proses kerja jurnalistik, bukan menggantikan peran manusia.
2. Pentingnya pembuatan karya jurnalistik yang tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
3. Beberapa peraturan Dewan Pers sebelumnya terkait etika dan standar media.
Isi Utama Peraturan
1. Ketentuan Umum
Kecerdasan buatan didefinisikan sebagai teknologi yang memungkinkan perangkat untuk menghasilkan teks, suara, gambar, video, dan analisis guna mendukung kegiatan manusia.
Karya jurnalistik yang dihasilkan tetap harus berlandaskan KEJ dengan kontrol manusia dalam seluruh proses.
2. Prinsip Dasar
Perusahaan pers wajib memeriksa akurasi dan memverifikasi data yang diperoleh melalui kecerdasan buatan.
Produk jurnalistik berbasis kecerdasan buatan harus menghormati hak cipta, tidak beritikad buruk, dan bebas dari unsur diskriminasi atau fitnah.
3. Penggunaan Teknologi
Perusahaan pers diberikan kebebasan dalam memilih aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan, selama sesuai dengan standar etika.
4. Publikasi dan Transparansi
Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik yang berbasis kecerdasan buatan, terutama untuk personalisasi figur atau sulih suara, dengan mendapatkan izin dari pihak terkait.
5. Komersialisasi
Iklan hasil kecerdasan buatan di media massa harus diberi keterangan yang jelas dan mematuhi kode etik periklanan.
6. Perlindungan dan Keamanan
Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan harus aman, dapat dipercaya, dan menghormati hak asasi manusia serta privasi.
7. Penyelesaian Sengketa
Sengketa terkait karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Dewan Pers.
Penutup
Peraturan ini resmi berlaku sejak ditetapkan pada 22 Januari 2025, dengan tujuan untuk menjaga integritas karya jurnalistik di era digital.
Tidak ada komentar