LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Terdakwa Lientje Sanger S.Sos saat menjalani Sidang Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) pada Senin (14/04/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., dengan dua anggota majelis yakni Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H., dan Jubaida, S.H.
Dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (Nota Keberatan) Penasihat Hukum (PH) Terdakwa atas nama Lientje Sanger S.Sos (LS) dalam Perkara No.38/Pid.B/2025/PN.Bit telah digelar.
Tanggapan JPU atas eksepsi PH Lientje.
Dalam dakwaan Nomor : PDM-12/P.1.14/Eku.2/02/2025 telah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil maupun materiil, dalam eksepsi dan pokok perkara yg diajukan oleh PH terdakwah LS.
Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi PH Terdakwa.
Penasihat Hukum Lientje Sanger, dalam eksepsi memuat setidaknya beberapa poin krusial terhadap surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.
Bahwa dasar hukum dakwaan JPU adalah obscure lible atau tidak jelas dan harus dibatalkan.
Sebab Sertifikat Hak Milik (SHM) No.397/Girian Indah milik saksi korban Paul Iwan Batuna terbit tanpa warkah di Kantor Pertanahan Kota Bitung dan tidak tercatat dalam Buku Register tanah kelurahan Girian Indah.
Selanjutnya salah satu SHM No.394/Girian Weru tersebut tidak jelas atau kabur tentang letak objek tanah, karena SHM No.394/GW atas nama Dick Batuna ahli waris dari Dr. Batuna terbit di kelurahan Girian Weru akan tetapi Surat Ukur Tanah ada di kelurahan Girian Indah padahal objek tanah tersebut berbeda.
Selain itu Lientje Sanger dijadikan terdakwah sangatlah tidak tepat dan tidak beralasan hukum sebab buku register tanah kelurahan Girian Indah telah diatur dalam pasal 39 huruf "b" dan pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 1997.
Tentang pendaftaran tanah, bahwa hanya Kepala Desa/Lurah yang dapat menyatakan atau menjelaskan bahwa (Pemohon Hassan Saman) yang menguasai secara fisik dan secara fakta di tanah ex Erpach Girian Indah, bukan Dr. Batuna dan keluarganya, sehinggah secara yuridis Lurah berhak mencatat dalam buku register tanah kelurahan Girian Indah atas nama Hassan Saman, karena telah menguasai menduduki serta berkebun secara terus menerus sejak tahun 1958.
Nicolas Besi, S.H., menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU, bahwa substansi dakwaan tidak relevan dengan lokasi objek yang dipermasalahkan.
“Pada prinsipnya, kami keberatan atas dakwaan JPU karena menyangkut buku register kelurahan Girian Indah. Sementara, tanah milik saksi korban berada di kelurahan Girian Weru ini menimbulkan perbedaan penting,” jelas Nicolas.
Ia menegaskan bahwa kewenangan Lurah untuk menerbitkan buku register di kelurahan Girian Indah adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya.
Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Bitung akan menggelar sidang putusan sela pada Senin, 21 April 2025.
Tidak ada komentar