LUGAS | Kota Bekasi - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisia AFET sebagai tersangka karena menganiaya satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Untuk terlapor, sudah kita panggil dua kali, hari Senin dan hari Rabu, tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kita periksa semalam, lalu hari ini terlapor AFET kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat (11/04/2025).

Tersangka AFET (25) dijerat pasar 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Hingga saat ini polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa kejadian berawal ketika korban berinisial S selaku security RS Mitra Keluarga menegur tersangka AFET yang memarkirkan di IGD dengan menggunakan knalpot bising. 

"Ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban agar memarkirkan kendaraannya untuk maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur karena mengganggu jalur ambulan,," ungkap Kasat.

Kemudian pelaku tidak diterima ditegur dan berlanjut kepada pendorongan terhadap korban dan menarik kerah baju korban. Insiden kemudian berlanjut di depan ruang IGD rumah sakit. Tersangka mengajak korban berkelahi dengan menarik korban. 

"Disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan, sehingga korban tidak sadarkan diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih selama 7 hari baru kembali," kata Kasat.

Sekedar informasi bahwa video viral petugas keamanan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat mendapat kekerasan dari seorang pria di area UGD RS tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polres Metro Bekasi Kota.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Subadria Nuka, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami selalu kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada bapak kasat reskrim yang telah menetapkan tersangka kepada pelaku," ujar Subadria kepada LUGAS.

Subadria berharap untuk warga yang menjadi korban hal serupa jangan ragu untuk menegakkan keadilan ataupun jangan mudah menyepakati perdamaian supaya tidak berlanjut ke ranah hukum, apalagi apabila ada pelaku itu oknum pejabat publik atu merasa mendapat bekingan pihak tertentu. (Agus W)