LUGAS | Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Informasi Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Instruksi ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan transparansi dalam proses rekrutmen petugas lapangan, termasuk Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan PJLP lainnya.

Instruksi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Marullah Matali pada 24 April 2025 itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, wali kota, bupati administrasi, camat, hingga lurah se-DKI Jakarta.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan beberapa poin penting, antara lain:

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru untuk menyederhanakan persyaratan penerimaan PPSU — cukup berijazah SD dan mampu menulis — serta mempermudah proses pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi PJLP.


2. Penyerahan atau pengumpulan berkas lamaran untuk pendaftaran PPSU atau PJLP lainnya kini harus dilakukan melalui jalur resmi, yaitu melalui Kantor Wali Kota, Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja, atau pos pengumuman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemda DKI menegaskan bahwa tidak ada lagi penyerahan dokumen lamaran kepada pihak tidak resmi.


3. Proses penerimaan dilarang dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan adanya indikasi pungutan liar atau penyimpangan lainnya, masyarakat diminta melapor kepada Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) atau pihak berwenang terkait.


Sekda DKI juga meminta para lurah agar menginformasikan instruksi ini secara luas kepada masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan seperti PKK, dasawisma, posyandu, dan RT/RW, serta memanfaatkan forum-forum komunikasi warga.

Pemerintah Provinsi DKI berharap langkah ini dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen tenaga lapangan, sekaligus mendorong pemerataan kesempatan kerja bagi warga Jakarta.

"Melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab adalah bentuk pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel," tulis Marullah dalam penutup instruksi tersebut.

Langkah ini juga menandai komitmen Pemprov DKI untuk terus memperbaiki mekanisme perekrutan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah daerah yang selama ini kerap menuai sorotan, terutama dari aspek akuntabilitas dan keadilan akses pekerjaan.