LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara – Kolaborasi cepat antara Tim 1 Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Stovie Tukung, S.H. berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Kota Bitung. Insiden tragis ini terjadi di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, pada Selasa dini hari.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 04.30 WITA, saat CAPB alias Andra (16 tahun) bersama korban Ananda Parasetyo (17 tahun) pergi ke rumah seorang perempuan bernama Sindy di Kelurahan Bitung Timur. Di lokasi tersebut, mereka bergabung dengan sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Sekitar pukul 06.30 WITA, pelaku yang dalam keadaan mabuk mengajak korban untuk pulang. Namun, korban yang juga dalam pengaruh alkohol, menolak ajakan tersebut dan melontarkan kata-kata makian kepada pelaku. Cekcok pun tak terhindarkan. Korban sempat mengayunkan tangan ke arah pelaku, yang kemudian secara spontan mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggangnya. Pelaku lalu menikam korban satu kali di bagian dada kanan, hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di tempat.

Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku mengambil handphone merek Realme warna biru dan uang tunai sebesar Rp100.000 milik korban, kemudian melarikan diri.



Penangkapan Pelaku

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Tim 1 Patroli Tarsius Presisi bersama Resmob Polsek Maesa segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi akurat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Selasa, 1 April 2025, pukul 14.30 WITA.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik, dengan deskripsi sebagai berikut:
- Terbuat dari besi biasa
- Gagang terbuat dari kayu
- Ujung runcing, satu sisi tajam, satu sisi tumpul



Keterangan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini telah kami serahkan ke piket Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut. Mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, kami akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum,” ujar Iptu Gede Indra.

Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan alkohol yang sering kali menjadi pemicu tindak kriminal. Polisi juga mengajak peran serta keluarga dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.