Kejadian ini berlangsung pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 19.45 WIB di kawasan Blok H-18 Afdling 3 PT SIR. RA diamankan oleh tim keamanan perusahaan setelah berusaha membawa kabur hasil curian menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Hendrix.
Dari hasil pemeriksaan, korban yang merupakan pihak perusahaan mendapat informasi melalui sambungan telepon bahwa terjadi aksi pencurian. Tak ingin kehilangan jejak, korban bersama para saksi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan delapan karung berondolan sawit seberat 450 kilogram dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Akibat perbuatan tersebut, PT SIR mengalami kerugian material sekitar Rp4 juta.
Di hadapan penyidik, RA mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih melakukan pencurian tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi.
Namun demikian, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan/atau Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber Humas Polres Siak
Tidak ada komentar