LUGAS | Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan seorang wanita berinisial W yang diduga melakukan penipuan dengan modus Shopee PayLater dan dana talangan. Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu 30 korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.
Kapolda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (10/2). Menurutnya, tersangka menjanjikan keuntungan fantastis kepada para korban, berkisar antara 30 hingga 47 persen dalam setiap transaksi.
"Pelaku menawarkan jasa pencairan dana tunai (gestun) fiktif melalui toko online. Korban diminta melakukan checkout di toko tersebut dengan harapan mendapatkan cashback tinggi," ujar Kombes Manang.
Lebih lanjut, pelaku membujuk korban agar mengajukan pinjaman melalui aplikasi Shopee PayLater, lalu mengklaim bahwa dana dari pinjaman itu bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai. Prosesnya dilakukan dengan skema pembelian barang dari toko yang dikendalikan tersangka.
"Tersangka menjelaskan bahwa korban bisa memperoleh cashback sebesar 30 hingga 40 persen dalam waktu 14-25 hari, asalkan dana itu dijadikan sebagai dana talangan bagi orang-orang yang membutuhkan pencairan cepat melalui Shopee," ungkapnya.
Selain itu, tersangka menambahkan tipu daya dengan mengklaim bahwa cashback dan bonus yang dijanjikan berasal dari pengumpulan koin Shopee dan komisi afiliasi yang didapat dari transaksi di akun Shopee miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan berulang. "Siapa pun yang menjadikan penipuan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan tujuan memperoleh barang tanpa pembayaran penuh, dapat dikenakan pidana," tutup Kombes Manang.
Laporan Rosyid
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar