LUGAS | Kota Bekasi – Aparat kepolisian dari Polsek Rawalumbu, Kota Bekasi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (62) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan pada Rabu, 19 Maret 2024, oleh Tim Opsnal Polsek Rawalumbu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, SH, MH, dan Panit I Reskrim IPDA Sigit Firmansyah, SH, MH.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh EW pada 15 Februari 2024, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B/327/II/2025/SPKT. Sat. Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Kemang Pratama, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kronologi Kejadian

Korban, seorang anak perempuan berinisial AZ (11), merupakan anak kandung dari pelapor. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban ditemukan dalam kondisi menangis di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dibawa pulang, korban mengungkapkan bahwa dirinya didatangi oleh tersangka K yang menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa oleh tersangka, dan saat ditemukan, korban mengalami sakit pada bagian kepala, perut, dan alat vitalnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:

-Satu buah kaos warna biru garis kombinasi hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.

-Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi B-3525-FWM.

-Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Langkah Hukum yang Diambil

Setelah penangkapan, polisi melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk interogasi terhadap tersangka serta pengamanan barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, serta perlunya tindakan cepat dari pihak berwenang dalam menangani kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk dugaan tindak kekerasan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.



Laporan Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo