Kronologi Penganiayaan
Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial R (34) menerima panggilan dari rekannya, AS (28), untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama AP dan SI dalam perjalanan menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh sekelompok orang tak dikenal.
AP dan SI berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian kekerasan fisik. Kapolres Siak, AKBP Eka Arindy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa sebelum aksi kekerasan terjadi, pelaku dan kelompoknya bahkan berupaya membakar mobil korban.
"Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala serta menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," ujar Kapolres kepada wartawan pada Senin (10/2).
Korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan untuk diinterogasi lebih lanjut. Di sana, korban kembali mendapat perlakuan kasar, termasuk tamparan di wajah. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban akhirnya dijemput oleh seseorang berinisial J dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Motif dan Penangkapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh sakit hati, karena tersangka meyakini bahwa buah sawit miliknya telah dicuri.
Tim Opsnal Polres Siak bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada 10 Februari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, tim berhasil menangkap Uban Panjaitan di depan Mapolda Riau setelah ia sendiri selesai membuat laporan polisi.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Siak menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama," tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara hukum dan menghindari tindakan anarkis yang berpotensi memperburuk keadaan.
Sumber Humas Polres Siak
Tidak ada komentar