LUGAS | Taliabu – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jamban individu tahun anggaran 2022. S diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu di Kantor Kejari Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S telah diperiksa bersama dua rekannya, MRD dan HU, pada Senin (3/2). Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, membenarkan kabar tersebut. "Dan setelah diperiksa sebagai tersangka, S langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate," kata Nazamuddin.
Jamban Fiktif, Uang Menguap
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan 105 unit jamban individu yang tersebar di 21 desa di Pulau Taliabu. Namun, hingga masa kontrak selesai, tak satu pun jamban berdiri. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
S, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga bertanggung jawab atas mangkraknya proyek ini. Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap S dengan nomor PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.
Sementara itu, nasib dua tersangka lain, MRD dan HU, masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kejaksaan belum mengungkap peran keduanya secara detail.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor infrastruktur daerah. Warga yang seharusnya mendapat manfaat dari fasilitas sanitasi malah harus menanggung kekecewaan akibat proyek yang tak kunjung terealisasi.
Kejari Pulau Taliabu memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara ini," tegas Nazamuddin.
Korupsi proyek sanitasi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat. Dengan tidak adanya jamban yang dibangun, risiko penyebaran penyakit akibat buruknya sanitasi semakin tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, harus diperketat. Masyarakat berharap, kasus ini diusut tuntas dan tidak ada lagi proyek yang hanya menyisakan bau busuk korupsi tanpa hasil nyata. (L/BS)
Tidak ada komentar