LUGAS | Kota Bekasi
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus penganiayaan Hingga pencurian terhadap seorang penonton sepak bola di Stadion Patriot Candrabhaga yang terjadi saat laga panas antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung. Korban, yang tengah merekam dugaan pemukulan di tribun, menjadi sasaran pengeroyokan setelah diduga sebagai pendukung Persib.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan dua pelaku berinisial JS dan AS telah diamankan. “Kami menangkap JS di tempat kerjanya di Ciracas dan AS di kediamannya di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Keduanya bersaudara dan hadir sebagai penonton pertandingan,” ujar Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada Media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/2/2025).

Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat korban yang berada di tribun VIP merekam aksi kekerasan di tribun lain. JS dan AS, yang melihatnya, langsung menuding korban sebagai bagian dari Viking—julukan suporter Persib. Spontan, keduanya bersama sejumlah orang lainnya melakukan pemukulan dan merampas serta merusak ponsel korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara polisi masih memburu pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi kekerasan ini.

Di hari yang sama, seorang wanita menjadi korban pencopetan saat antre memasuki Stadion Patriot. Pelaku memanfaatkan kerumunan untuk mencuri ponsel korban dari saku bajunya. Korban yang menyadari kehilangan langsung melapor kepada petugas keamanan. Berkat keterangan saksi, petugas berhasil menangkap pelaku di sekitar stadion.

“Pelaku beraksi seorang diri. Kami mengamankannya berdasarkan keterangan saksi yang melihat aksinya,” tambah Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara ponsel korban, Samsung A35, berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi, kali ini di halaman Masjid Daarul Rohman, Mustika Jaya. Kejadian berlangsung pada 1 Februari, ketika seorang jamaah kehilangan motornya setelah selesai salat.

Dua pelaku berinisial SC dan MR melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. SC bertindak sebagai eksekutor yang mencuri motor, sementara MR berperan sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar.

“SC adalah residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa di Bekasi Kota. Motor curian dijual seharga Rp2.500.000 kepada seorang penadah di Karawang,” jelasnya.

Kedua pelaku berhasil diamankan di kontrakan mereka dan kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya suporter sepak bola, untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi saat menonton pertandingan. Selain itu, warga diminta lebih waspada terhadap aksi kriminalitas di tempat-tempat umum, seperti stadion dan rumah ibadah.

Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan harus menjadi prioritas bersama, baik di dalam maupun di luar lapangan. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. (Agus W)