LUGAS | Jambi — Komisi I DPRD Kota Jambi secara tegas menolak beroperasinya Helen’s Play Mart Jambi. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat A Gedung DPRD Kota Jambi, Kamis (13/2/2025). Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat serta pertimbangan lokasi usaha yang berdekatan dengan ikon kota dan rumah dinas Gubernur Jambi.
Sebelumnya, tempat hiburan tersebut telah disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi. Penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Rabu (12/2/2025) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perizinan usaha tersebut belum sepenuhnya lengkap, sehingga Satpol PP bersama tim gabungan memutuskan untuk melakukan tindakan penyegelan sementara.
Dalam RDP, DPRD mengundang berbagai pihak, termasuk pemilik Helen’s Play Mart Jambi, perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi dan Front Pembela Islam (FPI), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari hasil pertemuan tersebut, mayoritas pihak sepakat menolak operasional tempat hiburan tersebut.
"Kami mewakili masyarakat Kota Jambi menolak keberadaan Helen’s Play Mart Jambi," ujar Rio Ramadhan dalam rapat.
Pertimbangan Lokasi dan Perizinan
Menurut Rio, keberadaan Helen’s Play Mart Jambi dinilai tidak sesuai dengan karakter lingkungan sekitarnya. Lokasi usaha ini berada di kawasan strategis yang mencakup rumah dinas Gubernur Jambi, Jembatan Gentala Arasy yang menjadi ikon kota, serta area Seberang Kota Jambi. Selain itu, dari sisi perizinan, tempat usaha tersebut belum memenuhi kelengkapan yang disyaratkan oleh pemerintah daerah.
"Hasil RDP menunjukkan bahwa perizinan tempat ini memang belum lengkap. Setelah mendengar pendapat dari OPD, LAM, dan perwakilan masyarakat, kami sepakat merekomendasikan agar Helen’s Play Mart Jambi tidak diizinkan beroperasi," tambahnya.
Keputusan ini juga mengacu pada regulasi daerah yang mengatur tentang tata ruang dan perizinan tempat hiburan. DPRD menegaskan bahwa komitmen mereka adalah menjaga ketertiban serta memastikan usaha yang beroperasi di Kota Jambi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Klarifikasi dari Pengelola
Di sisi lain, pihak Helen’s Play Mart Jambi melalui perwakilan dari Holywings Group Pusat Jakarta, Raje, menjelaskan bahwa proses perizinan masih dalam tahap penyelesaian. Ia menyebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan dan terdaftar dalam sistem perizinan OSS (Online Single Submission).
"Sebenarnya, proses perizinan ini sedang berjalan. Ada tahapan yang harus kami lalui, tidak bisa langsung selesai begitu saja," ujar Raje dalam rapat.
Terkait izin minuman beralkohol (minol), Raje menambahkan bahwa aturan mewajibkan operasional usaha terlebih dahulu sebelum dilakukan verifikasi oleh pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan Dinas Pariwisata.
"Izin minol ini memang harus berjalan operasional dulu untuk bisa diverifikasi. Pengecekan dilakukan setelah operasional berjalan, sehingga dapat dipastikan kesesuaian izin dengan jenis minuman yang dijual," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta maaf kepada pihak-pihak terkait atas beroperasinya Helen’s Play Mart Jambi sebelum izin sepenuhnya rampung. Raje menyebutkan bahwa pembukaan yang dilakukan baru sebatas soft opening, bukan grand opening resmi.
"Mungkin ada miskomunikasi. Kami juga telat datang ke Jambi dan belum sempat berkoordinasi dengan beberapa pihak. Untuk itu, kami meminta maaf," katanya.
Tanggapan Pengelola WTC Jambi
Menanggapi keputusan DPRD, Abdul Jabar, perwakilan dari pengelola WTC Jambi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.
"Semua ini sifatnya normatif. Ada pihak yang memberikan izin, ada yang memberi himbauan, dan ada yang hanya menerangkan. Kami sebagai investor tentu berbicara dalam koridor hukum, tetapi jika aturan memang seperti itu, ya kami ikuti," ujarnya saat ditemui awak media usai rapat.
Lebih lanjut, Abdul Jabar menyebutkan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pengelola WTC Jambi agar lebih cermat dalam mengelola perizinan tempat usaha.
"Ya sudah, ini menjadi koreksi bagi kami ke depan," tutupnya.
Penegasan DPRD Kota Jambi
Dengan keputusan yang diambil dalam RDP ini, Komisi I DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa rekomendasi penolakan beroperasinya Helen’s Play Mart Jambi akan diteruskan kepada pihak eksekutif dan instansi terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan aturan daerah tetap ditegakkan demi kepentingan masyarakat Kota Jambi.
DPRD juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum memulai operasional agar tidak terjadi polemik di kemudian hari.
Tidak ada komentar