![]() |
Ilustrasi |
LUGAS | Pulau Taliabu – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual tahun anggaran 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah MRD, HU, dan S. MRD dan HU telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pulau Taliabu, sementara tersangka S, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, belum berhasil diamankan dan keberadaannya saat ini tidak diketahui.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dalam proyek MCK individual tahun 2022. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 dengan nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023, tanggal 15 Mei 2023, mengungkapkan bahwa anggaran proyek tersebut telah dicairkan 100%, namun pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT), Abdul Nasar Rachman, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Namun, ia menekankan bahwa pekerjaan belum selesai sepenuhnya karena tersangka S belum berhasil ditangkap. Nasar mendesak pihak kejaksaan untuk segera mengungkap keberadaan S dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
![]() |
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT), Abdul Nasar Rachman, |
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, PB HMT telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk mendesak percepatan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di daerah tersebut. Mereka meminta pihak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus MCK dan kasus korupsi lainnya yang merugikan keuangan daerah.
Tidak ada komentar