LUGAS | Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayahnya. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 26 Januari 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Seiser, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Jambi. Tim segera melakukan penyelidikan dan mengendus pergerakan mencurigakan di wilayah Muaro Jambi.
Penangkapan di KM 35
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria berinisial M yang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn di simpang KM 35, Muaro Jambi. Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan plastik bening berisi sabu, alat isap (bong), serta koper yang di dalamnya tersimpan 10 kantong besar narkotika jenis sabu.
"Dari keterangan M, diketahui bahwa sabu tersebut diambil di depan sebuah hotel elite di Tembilahan," kata Kombes Ernesto dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa, 11 Februari 2025.
Tidak berhenti di situ, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pengembangan. Malam harinya, polisi kembali menemukan sisa sabu di wilayah Mendalo.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Jambi. Pada November 2024, ia memasukkan 1 kg sabu. Lalu pada 22 Januari 2025, sebanyak 10 kg lagi masuk ke Jambi, namun 9 kg telah diedarkan. Terakhir, ada 10 kg lagi yang masuk," beber Ernesto.
Jaringan Tembilahan-Tanjung Pinang-Kamboja
Investigasi polisi terus berlanjut hingga ke Tembilahan. Di sana, aparat menangkap dua tersangka lain, yakni IW dan AY. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan ini.
"IW yang bertugas mengambil barang di Tanjung Pinang, sementara ada satu tersangka lain berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami juga mendeteksi inisial D yang diduga berada di Kamboja dan masih dalam pengembangan," ungkap Ernesto.
Sementara itu, M diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba di Pulau Pandan, Kota Jambi.
Menariknya, setiap tersangka mendapat bayaran berbeda untuk menyelundupkan sabu ini. IW menerima upah Rp30 juta per kilogram, sedangkan M hanya mendapat Rp10 juta per kilogram.
Nilai Rp15 Miliar, 58 Ribu Jiwa Terselamatkan
Dari pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menyita total 12 kilogram sabu yang jika dikonversikan ke nilai rupiah mencapai lebih dari Rp15 miliar. Ernesto menyebut, barang haram ini bisa merusak hingga 58.842 jiwa jika beredar di masyarakat.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, juncto Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya tidak main-main: 20 tahun penjara, bahkan bisa berujung hukuman mati dengan denda maksimal Rp10 miliar.
"Polda Jambi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, terutama dari jaringan internasional. Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan kurir yang mencoba merusak generasi bangsa," tegas Ernesto.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam sindikat ini. Polisi kini memburu tersangka F dan mendalami dugaan keterlibatan jaringan dari luar negeri.
Tidak ada komentar