Header Ads

PB HMT Desak Kejari Pulau Taliabu Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

 



LUGAS | TALIABU — Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada Jumat (24/1/2025). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mendesak Kejari agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pulau Taliabu.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) individual pada Tahun Anggaran 2022.

Sekretaris Jenderal PB HMT, Abdul Nasar Rachman, menyampaikan bahwa pihaknya kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum yang dijanjikan akan terungkap pada awal 2025.

 


“Kasus ini sudah ditangani sejak 2024, tetapi hingga sekarang belum ada penetapan tersangka. Kami meminta Kejari Pulau Taliabu lebih serius menangani perkara ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar Abdul Nasar dengan tegas.

Ia juga menyoroti bahwa lambannya penanganan perkara ini disebabkan belum adanya laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, menurut Abdul Nasar, Kejari seharusnya mengambil langkah proaktif untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

Selain kasus proyek MCK, PB HMT juga mendesak Kejari untuk mengevaluasi progres pekerjaan proyek jalan di Pulau Taliabu selama dua tahun terakhir. Menurut mereka, sejumlah proyek jalan mangkrak dan tidak tuntas pengerjaannya, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara cukup besar.

“Kami mendesak Kejari agar segera memeriksa dan menetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas PUPR yang kami duga terlibat. Hal ini penting untuk menunjukkan keseriusan Kejari dalam penegakan hukum di Taliabu,” tegas Abdul Nasar.

PB HMT berharap langkah hukum terhadap dugaan kasus korupsi ini dapat segera diselesaikan untuk menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus-kasus tersebut akan terus dilakukan hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Pulau Taliabu belum memberikan tanggapan terkait tuntutan dari PB HMT. Namun, masyarakat berharap agar langkah penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan transparan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Pulau Taliabu.





1 komentar

Anonim mengatakan…
Kelebihan bayar bisa terjadi karena:
- penyedia barang mengembalikan kelebihan biaya.
- pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
- konflik kepentingan, misalnya ketika pejabat pembuat komitmen menunjuk langsung penyedia barang dan jasa.
- suap dan gratifikasi.

Ini dugaan kuatnya yang mana?