"Dengan banyaknya barang bukti yang disita, keempat tersangka terancam hukuman mati. Ini adalah langkah tegas kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, pada Selasa (14/1/2025).
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Empat tersangka, berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35), ditangkap oleh Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis (9/1/2025) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Penangkapan ini berawal dari hasil pengembangan informasi masyarakat dan pengawasan intensif di lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap kendaraan tersangka menghasilkan temuan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi. Barang bukti ini diperkirakan bernilai Rp 68,5 miliar dan mampu merusak hingga 317.707 jiwa jika beredar di masyarakat.
"Operasi ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tim kami di lapangan. Kami juga sedang mengejar dua pelaku utama berinisial I dan IW yang berperan sebagai pemasok dan pengendali," terang Yudha.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
"Ini adalah pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional. Kami tidak akan berhenti sampai rantai peredaran ini benar-benar terputus," tegas Irjen Iqbal.
Dampak Peredaran Narkoba dan Upaya Pemberantasan
Pengungkapan ini kembali mengingatkan masyarakat tentang dampak buruk narkoba. Selain menghancurkan kesehatan fisik dan mental pengguna, narkoba juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya.
"Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan edukasi dan rehabilitasi untuk memutus siklus ketergantungan," tambah Irjen Iqbal.
Harapan untuk Lingkungan Bebas Narkoba
Keberhasilan Polda Riau dalam membongkar jaringan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat. Namun, tantangan dalam memberantas narkoba masih panjang dan membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat.
"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba," pungkas Kombes Pol Yudha.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa dengan kerja keras dan sinergi, upaya pemberantasan narkoba dapat memberikan dampak signifikan dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman yang merusak ini.
Sumber MCR
Tidak ada komentar