Menanggapi kondisi darurat tersebut, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, secara resmi menetapkan status darurat sampah melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025. SK tersebut mulai berlaku Rabu (15/1/2025) hingga Selasa (21/1/2025).
Langkah Konkret Mengatasi Darurat Sampah
Dalam SK tersebut, Roni Rakhmat menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan yang semakin parah akibat penumpukan sampah.
"Status darurat ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan optimal di bidang persampahan," ujar Roni.
Sebagai bagian dari solusi darurat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diberikan mandat untuk:
1. Menyediakan Transportasi Operasional: DLHK diminta memastikan kendaraan pengangkut sampah dapat beroperasi maksimal untuk mengangkut sampah dari sumber dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2. Mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM): SDM tambahan disiapkan untuk mempercepat proses pengangkutan sampah di lapangan.
3. Melibatkan Masyarakat: Masyarakat diminta mengurangi produksi sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, memperbanyak kawasan bebas sampah, dan mengurangi penggunaan plastik.
Beban Biaya dan Kerja Sama Pihak Ketiga
Untuk mendukung operasional pengangkutan, biaya bahan bakar minyak (BBM) akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditunjuk sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025. Namun, tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan dinas DLHK dari sumber dan TPS ke TPA tidak akan diperhitungkan dalam pembayaran tonase realisasi angkutan.
Harapan untuk Pemulihan
Dengan langkah ini, Pemkot Pekanbaru berharap mampu mengembalikan kebersihan kota dan mencegah dampak buruk yang lebih luas terhadap lingkungan. Status darurat sampah juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah. Jika setiap individu berkontribusi, kita bisa bersama-sama menjaga Pekanbaru tetap bersih dan nyaman,” tutup Roni.
Dampak dan Keberlanjutan
Tumpukan sampah yang tak terkendali tidak hanya berdampak pada kesehatan dan kenyamanan warga, tetapi juga pada citra kota. Dengan status darurat ini, diharapkan adanya perbaikan signifikan dalam sistem pengelolaan sampah Kota Pekanbaru, baik di masa darurat maupun dalam jangka panjang.
Sumber MCR
Tidak ada komentar