Header Ads

223 Kasus Cerai di Sorong 2024, Mayoritas karena Ekonomi

LUGAS | Sorong, Papua Barat Daya – Sepanjang Januari hingga Desember 2024, Pengadilan Agama Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, mencatat sebanyak 223 perkara perceraian. Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Sorong, Machfudz Asyari, S.H.I., mengungkapkan bahwa mayoritas penyebab perceraian ini adalah persoalan ekonomi, termasuk hutang piutang yang melibatkan salah satu atau kedua pihak dalam rumah tangga.

"Kasus perceraian yang masuk didominasi oleh masalah ekonomi dan hutang piutang, baik di pihak suami maupun istri. Selain itu, ada juga suami yang tidak mampu memberikan nafkah, baik secara lahir maupun batin," jelas Machfudz kepada wartawan Tabloid LUGAS di lobi Pengadilan Agama Sorong, Jumat (2/1).

Biaya Perceraian dan Proses Pengajuan

Machfudz menjelaskan bahwa biaya panjar perkara perceraian di Pengadilan Agama Sorong berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Biaya tersebut mencakup proses pendaftaran dan persidangan. Apabila terdapat kelebihan biaya, pihak pengadilan akan mengembalikan sisa dana kepada penggugat.

Namun, Machfudz juga menegaskan bahwa biaya tambahan yang melibatkan pengacara tidak menjadi wewenang Pengadilan Agama. "Biaya sebesar Rp4 juta hingga Rp6 juta yang sering disebutkan untuk pengacara itu di luar wewenang kami. Pengadilan Agama hanya mengatur biaya sesuai undang-undang," tandasnya.

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Sorong

Pengadilan Agama Sorong memiliki yurisdiksi yang mencakup beberapa wilayah, antara lain Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat. Dengan cakupan yang cukup luas, pengadilan ini melayani masyarakat dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi.

Upaya Mengurangi Angka Perceraian

Meningkatnya angka perceraian di wilayah ini memerlukan perhatian lebih, terutama dalam memberikan edukasi kepada pasangan suami istri tentang pentingnya komunikasi dan manajemen keuangan dalam rumah tangga. Selain itu, keberadaan lembaga mediasi diharapkan dapat membantu pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga agar tidak langsung berujung pada perceraian.

Dengan angka perkara yang mencapai ratusan setiap tahunnya, peran Pengadilan Agama Sorong dalam memberikan keadilan sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi pasangan yang bersengketa menjadi semakin penting.




Laporan Sopian Hadi Santoso

Tidak ada komentar