LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Rabu 19 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, Team Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap seorang lelaki pelaku Cabul terhadap anaknya sendiri di komplex Pelabuhan peti kemas, Kelurahan Pateten satu Kecamatan Aertembaga kota Bitung.
Perbuatan cabul dilakukan pelaku lelaki ZA alias Onong pada korban AR (anaknya) sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, korban AR tidak berani menolak setiap kali ayahnya melakukan perbuatan cabul, karena diancam tidak akan di sekolahkan serta tidak di beri uang jajan sehingga korban menurut saja apa yang dilakukan pelaku kepadanya.
Adapun awalnya kejadiannya pada tanggal 13/1/2024 korban sedang tidur di kamar, tiba tiba pelaku ZA (ayah kandung korban) masuk ke dalam kamar korban dan langsung menindih badan korban dan menggeranyangi tubuh korban sehingga korban kaget dan mendorong pelaku namun usahanya tidak berhasil pelaku tetap melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Perbuatan pelaku ini berulang-ulang kali dilakukannya dan pada bulan september korban mengadukan hal tersebut kepada nenek nya dan mendengar hal tersebut, nenek korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke polres Bitung.
Kronologis penangkapan:
Pada hari rabu 18/12/2024 sekitar pukul 20:30 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa mobil kontainer di pelabuhan peti kemas Bitung dan akan berangkat menuju ke Bolmong.
Akhirnya Tim langsung mengamankan pelaku yg saat itu sedang mengantri pemuatan barang dan saat di amankan, pelaku sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya namun setelah di lakukan introgasi mendalam dan menunjukan beberapa bukti chat, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku ZA alias Onong langsung di bawah ke mako Polres Bitung, diserahkan ke penyidik PPA Sat Reskrim kemudian diamankan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Identitias pelaku:
Lelaki ZA alias Onong, umur 44 tahun, pekerjaan Sopir, Alamat kelurahan Manembo-nembo bawah kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Sedangkan identitas korban adalah, AR alias Airin (anak kandung), Umur 18 tahun, pekerjaan Siswa, Alamat kelurahan Girian weru satu, kecamatan Girian kota Bitung
Pelapor adalah perempuan Aneke Langi (Nenek korban), Umur 66 tahun, Pekerjaan IRT, Alamat desa Sendangan kecamatan Tompaso kabupaten Minahasa
Tidak ada komentar