Header Ads

RCK Pelaku Penganiayaan dengan Parang diamankan Tim Resmob Polsek Lesat



LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Tim Resmob Polsek Lembeh Selatan mengamankan seorang lelaki RCK pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis Parang, TKP di kelurahan Pintu kota kecamatan Lembeh utara, pada Minggu 08 Desember 2024 Pukul 17.30 wita.


Adapun pelaku penganiayaan yang di amankan adalah,

lelaki RCK umur 25 tahun pekerjaan Kuli/Buruh alamat Kelurahan Bitung barat dua Kecamatan Maesa kota Bitung.

Sedangkan korbannya, lelaki Juwita manganang Umur 35 tahun alamat Pintu kota Kecamatan Lembe utara kota Bitung.


Kronologis kejadiannya;

Pada hari minggu 08/12/2024 sekitar pukul 17.00 wita terduga pelaku lelaki RCK bersama dengan korban lelaki Juwita manganang dan beberapa orang teman lainya pesta miras disalah satu rumah di Kelurahan Pintu kota.


Selang beberapa saat kemudian korban lelaki Juwita manganang hendak memukul seseorang yang ternyata saudara dari terduga pelaku RCK sehinggah membuat terduga pelaku tidak senang dan marah serta menampar korban lelaki Juwita manganang sebanyak 1x dan menyuruhnya untuk pergi menjauh,  merasa tidak puas, terduga pelaku lelaki RCK pulang ke rumah mertuanya di kelurahan pintu kota mengambil senjata tajam jenis Parang dan mencegat Korban ditengah jalan saat pulang kerumahnya, setelah berpaspasan dengan korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memotong korban sebanyak 2x dan mengena pada bagian pangkal pundak sebelah kiri sebanyak 1x dan pada punggung  tangan kanan sebanyak 1x setelah itu korbanpun langsung melarikan diri meminta pertolongan.


Kapolsek Lembeh selatan IPDA Jhon Marisi,.SH ketika di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa ketika menerima informasi kejadian, Tim Resmob Polsek Lembe selatan langsung bergerak cepat ke TKP Kelurahan pintu kota dan mengamankan pelaku lelaki RCK beserta barang bukti dan pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke Polsek Lembe Selatan untuk proses Hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar