LUGAS | Kediri - Kejadian mengejutkan terjadi di pertigaan Kodim 0809 Kediri pada Senin (23/12) malam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., bersama keluarganya, dihadang oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Insiden ini memicu ketegangan hingga Kajari mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, S.H., M.H., peristiwa tersebut terjadi usai Kajari bersama istri dan anak-anaknya menikmati makan malam dalam rangka liburan keluarga. Saat dalam perjalanan menggunakan mobil dinas berplat merah, Kajari menyadari dirinya diikuti oleh dua pengendara motor.
“Bapak tiba-tiba didekati oleh dua orang yang tidak dikenal. Salah satu dari mereka terlihat terus merekam menggunakan alat video. Mereka juga sempat mengeluarkan kalimat bernada ancaman,” ujar Iwan saat memberikan keterangan pada Selasa (24/12).
Merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam, Pradhana mengeluarkan senjata api untuk memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, kedua pria tersebut justru berusaha merebut senjata api milik Kajari.
“Kami menduga pelaku adalah oknum dari sebuah LSM. Jika memang benar, mereka seharusnya tahu bahwa kendaraan tersebut adalah mobil dinas Kejaksaan,” tambah Iwan. Ia memastikan kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, membenarkan insiden tersebut. Saat ini, dua pria yang diduga oknum LSM tersebut tengah diperiksa di Mapolres Kediri Kota. "Kami telah memulai penyelidikan. Tindak lanjut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Bramastyo.
Senjata Api bagi Jaksa Sesuai Aturan
Penggunaan senjata api oleh Kajari dalam insiden ini dinilai sesuai dengan aturan hukum. Mengacu pada Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, jaksa diperbolehkan dilengkapi dengan senjata api sebagai bagian dari sarana untuk mendukung pelaksanaan tugas dan melindungi keselamatan mereka, termasuk keluarga.
“Tujuan utama dari pemberian senjata api ini adalah untuk melindungi aparat penegak hukum yang menjalankan fungsi intelijen negara, termasuk dalam konteks penegakan hukum pidana,” jelas Iwan. Ia menambahkan, penggunaan senjata api harus melalui prosedur ketat, termasuk pelatihan, sertifikasi, dan tes psikologi.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di lapangan. Selain bertugas menegakkan hukum, mereka juga kerap menghadapi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan pribadi maupun keluarga. Pihak Kejaksaan berharap insiden ini dapat segera diusut tuntas demi memastikan rasa aman bagi para penegak hukum.
Tidak ada komentar