Dari total 1.494 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Provinsi Riau, 969 orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa hukuman, sementara 13 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan dihadiri Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ricky Dwi Biantoro. Turut hadir Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, serta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru.
Dalam acara tersebut, Maulidi Hilal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal kepada perwakilan WBP dari berbagai Lapas dan Rutan, termasuk Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Rutan Kelas I Pekanbaru, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru.
Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang dibacakan oleh Maulidi Hilal, disampaikan ajakan untuk menjadikan momen Natal sebagai waktu untuk bergotong-royong dengan penuh cinta kasih.
“Manfaatkanlah waktu dengan sebaik-baiknya. Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang lalu, karena tidak ada yang bisa merubah seseorang kecuali dirinya sendiri,” pesan Agus.
Remisi khusus merupakan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan tekun. Penerima remisi harus memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan aktif dalam program pembinaan.
Besaran remisi yang diterima bervariasi berdasarkan masa pidana yang telah dijalani:
- Tahun pertama: 15 hari (masa pidana 6–12 bulan), 1 bulan (lebih dari 12 bulan)
- Tahun kedua dan ketiga: 1 bulan
- Tahun keempat dan kelima: 1 bulan 15 hari
- Tahun keenam dan seterusnya: maksimal 2 bulan
Remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Selain itu, pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri, sekaligus menciptakan suasana damai dan penuh kasih selama perayaan Hari Raya Natal.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar