LUGAS | Muaro Jambi - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, Panwaslu Kecamatan Sungai Bahar mempersiapkan para pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) melalui bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Desa Mekarsari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (14/11). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PTPS dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yang menjadi salah satu komponen penting dalam memastikan Pilkada berjalan dengan lancar, aman, dan transparan.
Bimtek ini menghadirkan M. Suwoto Zein, S.Pd.I, mantan Divisi P2H Panwaslu Kecamatan Sungai Bahar 2023-2024, sebagai salah satu pemateri utama. Zein menekankan pentingnya PTPS untuk memahami regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2024, khususnya terkait prosedur yang harus dipatuhi pada hari pemilihan. Salah satu hal yang ia tekankan adalah bahwa saksi dari pasangan calon harus membawa surat mandat resmi untuk bisa masuk dan menyaksikan proses di TPS. Tanpa surat mandat tersebut, saksi tidak diperkenankan masuk untuk memastikan keamanan dan ketertiban TPS.
“PTPS wajib mengetahui regulasi yang ada, terutama soal mandat saksi. Selain itu, bila ada pemilih disabilitas yang tidak bisa hadir ke TPS, PTPS harus mendampingi KPPS bersama seorang petugas keamanan dan saksi, sehingga pelaksanaan pencoblosan di rumah tetap diawasi dengan ketat,” ujar Zein. Menurutnya, PTPS juga akan bekerja sama dengan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang akan memonitor TPS dan siap menggantikan PTPS sementara, jika diperlukan, untuk menjaga ketertiban selama pemungutan suara berlangsung.
Pentingnya Sinergi antara PTPS dan KPPS
Selain Zein, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Bahar, Rumini, S.Pd, yang juga hadir sebagai pemateri, menekankan pentingnya sinergi antara PTPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Rumini, komunikasi yang baik antara PTPS dan KPPS sangat diperlukan untuk menghindari miskomunikasi yang bisa berdampak pada prosedur pemungutan suara. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam komunikasi atau pelaksanaan prosedur bisa berakibat pada penghitungan suara ulang (PSU), yang tidak hanya menghabiskan waktu tetapi juga menambah beban administrasi.
“PTPS perlu bekerja sama dengan KPPS dan berkomunikasi dengan baik agar semua prosedur berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesalahan yang bisa mengakibatkan PSU. Karena itu, PTPS harus benar-benar menguasai regulasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu 2024,” kata Rumini, yang juga merupakan tenaga pendidik di SMPN 12 Muaro Jambi.
Panwascam Kecamatan Sungai Bahar mempersiapkan PTPS dengan fokus pada pengetahuan dan pemahaman tentang prosedur dan regulasi pemilihan, sebagai langkah preventif terhadap potensi kecurangan. Selain memastikan prosedur berlangsung dengan benar, PTPS juga bertugas mengidentifikasi dan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi di TPS, seperti dugaan politik uang, mobilisasi pemilih, dan intimidasi
Dengan dilaksanakannya bimtek ini, Panwascam Sungai Bahar berharap para PTPS mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap regulasi dan prosedur pemilihan, PTPS diharapkan dapat menjaga independensi dan berperan aktif dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan jujur dan adil, serta tanpa adanya intervensi yang dapat mengganggu hasil Pilkada serentak.
Langkah ini menunjukkan komitmen Panwaslu Kecamatan Sungai Bahar dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang bersih, demokratis, dan transparan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Muaro Jambi.
Tidak ada komentar