LUGAS | Makasar, Jakarta Timur — Dalam Forum Warga Kecamatan Makasar yang berlangsung di Aula Kelurahan Makasar pada Jumat (15/11), Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo, menyoroti tantangan dan pentingnya pengawasan partisipatif dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Forum ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait peran aktif mereka dalam memastikan pemilu yang bersih dan adil.
Kasipem Kecamatan Makasar, Bambang Hendrianto, mewakili Camat Kamal Alatas, dalam sambutannya mengingatkan ketua RW beserta jajaran, dan LMK untuk berperan aktif dalam menyukseskan pemilu. Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Makasar, Avrilia Dwi Astuti, mewakili Lurah Nasrudin, menyampaikan bahwa jajaran ASN, RT, RW, LMK, Karang Taruna, dan PKK telah menandatangani deklarasi netralitas, sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Panwascam Makasar, Julianus Halanson Nainggolan, menegaskan bahwa elemen-elemen wilayah, seperti RT, RW, dan LMK, adalah mitra strategis dalam pengawasan di tingkat kelurahan. "Kerjasama mereka sangat diharapkan demi menjaga integritas pemilu," ujarnya.
Lebih jauh Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo, dalam paparannya menekankan pentingnya menjaga netralitas dan melindungi hak pilih warga. "Semua pemangku kepentingan harus jujur dan bekerja sesuai aturan. Hak pilih warga harus terlindungi, dan proses pemilu harus bebas dari intimidasi atau tekanan," tegasnya.
Prayogo, yang memiliki pengalaman panjang di dunia kepemiluan sejak 2004, menyampaikan bahwa Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat. "Pemilu harus dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip ini menjaga agar demokrasi tetap sehat," ujarnya.
Potensi Pelanggaran yang Mengancam Demokrasi
Dalam paparannya, Prayogo menyoroti berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama proses pemilu, mulai dari tahap pemutakhiran data pemilih hingga kampanye dan pemungutan suara. Beberapa pelanggaran utama yang diidentifikasi antara lain:
Politik Uang
Politik uang menjadi ancaman besar, baik dalam bentuk janji maupun pemberian materi untuk memengaruhi pilihan pemilih. Berdasarkan Pasal 187A UU Pemilihan, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ketidaknetralan Penyelenggara dan Aparatur Negara
Prayogo menegaskan pentingnya netralitas ASN dan perangkat desa dalam pemilu. "Keterlibatan mereka dalam kampanye, apalagi menggunakan fasilitas pemerintah, merupakan pelanggaran serius," jelasnya. Sehingga Kemendagri juga sudah menegaskan tentang penyaluran bansos agar tidak dilaksanakan pada masa kampanye.
Manipulasi Suara dan Intimidasi Pemilih
Manipulasi hasil penghitungan suara hingga intimidasi di tempat pemungutan suara (TPS) adalah bentuk pelanggaran yang merugikan hak demokrasi warga negara.
Pentingnya Peran Masyarakat
Untuk menghadapi tantangan ini, Bawaslu mendorong pengawasan partisipatif dari masyarakat. "Pengawasan partisipatif adalah kunci untuk mencegah dan melaporkan pelanggaran. Masyarakat harus sadar bahwa mereka adalah bagian dari pengawas pemilu," tegas Prayogo.
Bawaslu Jaktim telah membuka kanal pengaduan, termasuk melalui WA Center di nomor 08176976990, untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan kepada pengawas TPS hingga Bawaslu pusat, dengan proses investigasi dan verifikasi yang ketat.
Pemilu yang Transparan, Kunci Kepercayaan Publik
Prayogo juga mengingatkan bahwa keadilan pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada partisipasi aktif warga negara. "Dengan bersinergi bersama masyarakat, Bawaslu yakin Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang dipercaya rakyat," tutupnya.
Forum ini mendapat respons positif dari warga Kecamatan Makasar. Mereka berharap pengawasan yang ketat dapat mencegah terjadinya pelanggaran, sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Galeri Forum Warga Kecamatan Makasar
Tidak ada komentar