LUGAS | Ciracas, Jakarta Timur 6 November 2024 – Ahmad Syarifudin Fajar, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, melaksanakan sosialisasi terkait prinsip demokrasi dan pengawasan pemilu di hadapan Forum Warga Kecamatan Ciracas yang dihadiri camat, panwascam beserta PKD, para ketua RW dan LMK.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas pemilu serta peran mereka dalam mengawal proses demokrasi.
Dalam pemaparannya, Ahmad menjelaskan prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti kedaulatan rakyat, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, serta pemilihan yang bebas dan jujur. Ia menekankan bahwa demokrasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif, mulai dari kebebasan mengemukakan pendapat hingga hak memilih dalam pemilu.
Selain itu, Ahmad juga membahas kriteria proses demokrasi yang inklusif, seperti hak suara yang merata, partisipasi aktif, serta proses hukum yang adil dan nondiskriminatif. Menurutnya, demokrasi tidak hanya berarti memberikan suara, tetapi juga memastikan bahwa keputusan publik benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Ahmad menguraikan definisi dan tujuan pemilu dari berbagai perspektif, termasuk pandangan para ahli seperti Prof. Ramlan Surbakti dan Prof. Jimly Asshiddiqie. Ia menjelaskan bahwa pemilu bukan hanya mekanisme untuk memilih pemimpin, melainkan juga sarana untuk merawat persatuan bangsa, melindungi hak asasi politik warga, serta menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan pentingnya pemilu sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat. Ia menyebutkan bahwa pemilu berfungsi untuk memilih pejabat publik, menggantikan pemerintahan, mengubah kebijakan, dan menyalurkan aspirasi daerah.
Ahmad juga menjelaskan asas-asas pemilu yang harus dipegang teguh, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara dan bebas dari tekanan pihak mana pun," katanya.
Menyoroti sistem politik Indonesia yang menggunakan sistem presidensial konstitusional dengan multipartai, Ahmad menekankan pentingnya sistem pemilu yang adil untuk stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Dalam sesi terakhir, Ahmad mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, berita bohong, dan politisasi isu SARA. "Pengawasan partisipatif bertujuan agar proses pemilu dapat berjalan secara bersih, transparan, dan dapat diterima oleh seluruh pihak," jelasnya.
Melalui forum ini, Bawaslu Jakarta Timur berharap agar warga Kecamatan Ciracas dapat lebih aktif dalam mengawasi proses pemilu, serta menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi di Indonesia.
Tidak ada komentar