Mantan Pejabat Kebumen dan Pengusaha Melapor ke Polda Jawa Tengah Terkait Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian


H. Arifin Harahap, S.H, kuasa hukum pelapor


LUGAS | Kebumen, Jawa Tengah - Dua mantan pejabat Kabupaten Kebumen dan pengusaha melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang mereka alami ke Polda Jawa Tengah. Mereka menuduh adanya berita bohong dan fitnah yang disebarkan melalui unggahan di media sosial. Laporan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024, melalui kuasa hukum mereka di Kantor Advokat "Djoko Prabowo SAEBANI, Aviv Dihan Kuntoro, dan Rekan-rekan."

Kedua mantan pejabat yang mengajukan laporan adalah Ir. H. Muhammad Yahya Fuad, mantan Bupati Kebumen, H. Adi Pandojo, mantan Sekretaris Daerah Kebumen dan H. Khayub Mohamad Lutfi, S.E. Mereka menilai bahwa postingan di akun Facebook Arief Yuswandono pada 30 September dan 9 Oktober 2024, yang menyebut mereka sebagai "Empat Setan Lima Sempurna" dan menuduh mereka "merampok" uang rakyat, merupakan fitnah yang tidak berdasar.

Para pengadu menegaskan dan menilai bahwa pernyataan tersebut telah merusak reputasi mereka secara pribadi maupun profesional. Mereka juga merasa bahwa postingan tersebut berusaha mendiskreditkan masa pemerintahan mereka, dengan tuduhan bahwa kepemimpinan mereka telah membuat Kebumen menjadi salah satu kabupaten termiskin di Jawa Tengah. 

Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian

Melalui kuasa hukum mereka, Aviv Dihan Kuntoro, ketiga mantan pejabat tersebut menuntut agar polisi segera memproses kasus ini berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai fitnah dan ujaran kebencian di media sosial. "Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan adil," ujar Aviv.

Kuasa hukum lainnya, H. Arifin Harahap, juga menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut, mereka telah menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik para kliennya. Arifin menambahkan, "Dalam laporan kami, telah kami lampirkan beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa akun Facebook Arief Yuswandono menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap klien kami. 

Isu Terkait Pilkada

Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap masalah korupsi dan transparansi pemerintahan di Kebumen. Selain itu, isu pencemaran nama baik ini diduga terkait dengan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Dra. Hj. Lilis Suryani, istri dari Ir. H. Muhammad Yahya Fuad, tengah mencalonkan diri sebagai Bupati Kebumen.

Kuasa hukum H. Arifin Harahap menduga bahwa tuduhan tersebut muncul sebagai upaya penggiringan opini negatif terhadap kliennya, terkait pencalonan istri Yahya Fuad dalam Pilkada. "Ada kemungkinan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian ini sengaja diarahkan untuk menjatuhkan klien kami, seolah-olah mereka menjadi biang keladi dari kemiskinan dan kehancuran di Kebumen," jelas Arifin.

Arifin juga mengungkapkan bahwa perilaku Areif Yuswandono, yang diduga sebagai penulis unggahan tersebut, tidak baik untuk pembinaan politik di daerah, apalagi jika menyerang kehormatan seseorang. "Ini tentunya tidak baik untuk pembinaan politik di daerah, apalagi jika menyerang kehormatan seseorang dengan menyebarkan berita bohong, fitnah, serta ujaran kebencian," tutup Arifin.

Laporan ini menjadi sorotan publik di Kebumen, dan para pengadu berharap agar keadilan ditegakkan serta nama baik mereka dapat dipulihkan.







Tidak ada komentar