Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Mapolsek Jatiasih

LUGAS | Kota Bekasi - Kapolsek Jatiasih, Kompol Danu Mega Winanto, S.I.Kom., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Jumakir gelar pengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya bertempat di Mapolsek Jatiasih jalan Swantantra IV Nomor 1 Jatiasih, Kamis (17/10/2024).

Dalam rilis yang disampaikan, satu orang tersangka berinisial AP (20) telah ditangkap, berdasarkan laporan polisi nomor B 186/IX/2024/ SPKT Polsek Jatiasih yang diterima pada tanggal 12 September 2024 Dalam penjelasannya, Kapolsek menguraikan kronologi kejadian berawal ketika pelaku datang ke rumah korban dengan berjalan kaki dan memanjat pagar tetangga.

Setelah berada di atap rumah, pelaku membuka genteng dan turun ke dalam plafon rumah korban. Dengan cara merusak plafon menggunakan tangan, pelaku menciptakan lubang untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Namun, aksinya diketahui oleh korban, yang membuat pelaku panik.

Dalam keadaan panik, pelaku MS melakukan pemukulan terhadap korban dan anaknya menggunakan gagang cangkul, serta menusuk lengan tangan kanan korban dengan pisau, sehingga korban mengalami luka robek. Beruntung, korban dan anaknya berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.

Setelah insiden tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dan bersembunyi. Kapolsek menegaskan bahwa pelaku MS patut diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dengan penangkapan ini, Polsek Jatiasih berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mendorong warga untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan mereka (Agus W) 



Tidak ada komentar