Dirjen HAM: Kesehatan Mental adalah HAM, Bukan Isu Medis


LUGAS | Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa kesehatan mental merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia, bukan sekadar masalah medis. Rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan mental menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Menurut Dhahana, akses terhadap layanan kesehatan mental berkualitas dan inklusif harus diakui sebagai hak dasar setiap individu.

“Kesehatan mental tidak kalah pentingnya dari kesehatan fisik. Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan mental tanpa stigma, sesuai dengan hak asasi manusia,” ujar Dhahana pada Sabtu (12/10/2024).

Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap warga negara atas kesejahteraan lahir dan batin serta lingkungan hidup yang sehat, termasuk kesehatan mental.

Dhahana juga menyoroti pentingnya memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang pentingnya kesehatan mental sebagai hak asasi.

Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa kurangnya pemahaman tentang isu kesehatan mental di Indonesia sering kali menimbulkan diskriminasi, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan mental. Ia menekankan pentingnya penerapan regulasi yang melindungi hak-hak Penyandang Disabilitas Mental (PDM), termasuk dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

“Pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia. Mari kita ciptakan masyarakat yang menghormati hak setiap individu dan mendukung kesehatan mental,” pungkas Dhahana.



Sumber Humas Kemenkumham Riau 

Tidak ada komentar