Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polres Siak Amankan Tiga Warga Tualang


LUGAS  | Tualang, Siak – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pemda RT.01 RK.04 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jum'at (11/10/2024). Ketiga pelaku yang diamankan adalah MI (26), RR (24), dan AS (25).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 44,30 gram. Menurut Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku,” ujar AKP Tony. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah para pelaku, petugas menemukan narkotika yang disimpan dalam sebuah toples plastik. MI, salah satu tersangka, mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari BS (DPO).

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dalam melakukan transaksi.

Polres Siak menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkoba guna bersama-sama memerangi peredaran narkotika di wilayah Siak.



Sumber Humas Polres Siak 

Tidak ada komentar