Bawaslu DKI Jakarta Ajak Warga Aktif dalam Pengawasan Pilkada untuk Cegah Pelanggaran



 

LUGAS | Jakarta, 13 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada DKI Jakarta di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, pada Minggu (13/10/2024). Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, bersama anggota Bawaslu lainnya seperti Burhanudin, yang membawahi Divisi Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat. Hadir pula Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Taufik Hidayatullah, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan (PKD) serta berbagai elemen masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dalam mengawasi proses pemilihan yang adil dan bebas dari pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanudin, Koordinator Divisi Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan Pilkada DKI Jakarta berjalan tanpa kecurangan. Ia menyoroti beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, termasuk larangan menyebarkan kebencian, menghasut, dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan serta ketertiban selama kampanye.

"Seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta harus dipastikan minim kecurangan. Berdasarkan undang-undang, dilarang keras untuk mempersoalkan NKRI, menghina, menyebarkan kebencian, atau mengganggu ketertiban umum. Bukan hanya pasangan calon dan tim kampanye yang harus mematuhi aturan, tetapi juga setiap warga Jakarta harus ikut serta memastikan Pilkada berjalan dengan baik," ujar Burhan.

Burhan juga mengingatkan tentang bahaya politik uang yang menjadi perhatian khusus Bawaslu dalam Pilkada ini. Ia menjelaskan bahwa politik uang dalam bentuk apa pun, termasuk pemberian sembako atau materi lainnya, dapat berujung pada sanksi pidana.

“Di Pasal 73 Undang-Undang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi hak pilih orang lain dapat dikenai pidana. Pemberi dan penerima politik uang, termasuk dalam bentuk sembako, dapat dipidana dengan ancaman minimal 32 bulan penjara 72 dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” tegas Burhan.


Pasal yang Mengatur Larangan dan Sanksi Politik Uang di Pilkada 2024

Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.


Larangan politik uang pada pemilihan 

 
Mengutip pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan, diuraikan sebagai berikut:
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.


Sanksi politik uang pada pemilihan

 
Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pilkada DKI Jakarta 2024 dijadwalkan akan mencapai puncaknya pada 27 November 2024. Bawaslu DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan guna memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.


Mahar Prastowo

Tidak ada komentar