LUGAS | Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian resmi disahkan oleh DPR RI pada Kamis (19/09/2024). Perubahan dalam undang-undang ini mencakup sembilan aspek penting, salah satunya adalah pengakuan paspor sebagai bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Rapat Paripurna, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk menjawab tantangan global, termasuk meningkatnya kompleksitas mobilitas antarnegara. Dari perspektif Imigrasi, ancaman yang dihadapi petugas juga semakin beragam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyoroti pentingnya perpanjangan masa penangkalan bagi warga negara asing (WNA) yang terlibat kejahatan di Indonesia.
"Seorang WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup," jelas Silmy.
Selain penguatan pengawasan, revisi ini juga memperbaiki layanan keimigrasian, seperti penyamaan masa berlaku izin masuk kembali (IMK) dengan izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP). Perubahan ini memudahkan WNA dalam mengurus perizinan.
UU terbaru juga memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk dibekali senjata api dalam menjalankan tugasnya. Ini dilakukan untuk melindungi petugas dari ancaman yang mungkin terjadi saat melakukan pengamanan terhadap WNA.
"Alhamdulillah, regulasi baru ini memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan keimigrasian masa kini dan masa depan," tutup Silmy Karim.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar