LUGAS | Bitung – Peristiwa tragis terjadi di Kota Bitung,
Sulawesi Utara, pada Senin (19/08/2024), di mana seorang wanita muda, MI alias
Mutia (18), ditemukan tewas di kamar kostnya di Kelurahan Manembo-nembo Atas,
Kecamatan Matuari. Mutia diduga menjadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan
yang dilakukan oleh AdjA alias Akri (20), seorang karyawan swasta.
Kronologi Kejadian
Pada pagi hari Senin, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka
Adja alias Akri berangkat kerja bersama pacarnya, Nurain Van Gobel, menuju
sebuah perusahaan pengalengan ikan. Setelah menurunkan Nurain di depan
perusahaan, Akri berpura-pura akan mengantarkan sepeda motornya ke rumah orang
tua. Namun, dia justru kembali ke kost Mawar, tempat korban tinggal.
Sekitar pukul 09.30 WITA, Akri sampai di tempat kost dan
melihat pintu kamar korban terbuka sedikit. Setelah itu, ia memasuki kamar dan
mendapati Mutia sedang tertidur tanpa memakai celana dalam. Tersangka mendekati
korban dengan niat buruk dan mencoba menyetubuhi korban, namun korban
terbangun. Merasa panik, Akri mencekik leher Mutia hingga korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Akri kemudian menyetubuhi korban yang
telah tewas.
Setelah melakukan aksinya, tersangka mengambil ponsel milik
korban, HP Redmi Note 9, dan sejumlah uang sebesar Rp150.000 dari dompet korban
sebelum melarikan diri.
Pengungkapan Kasus
Dua hari setelah kejadian, Akri menjual ponsel korban kepada
seseorang seharga Rp350.000. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan
sehari-hari. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu
(04/09/2024) di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari.
Bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian termasuk pakaian
korban dan hasil laboratorium forensik yang menunjukkan kecocokan DNA sperma
tersangka dengan yang ditemukan di tubuh korban. Selain itu, barang bukti lain
berupa HP Redmi Note 9 dan pakaian korban turut disita.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang-Undang RI No. 12
Tahun 2022 tentang perbuatan seksual yang menyebabkan kematian, dengan ancaman
hukuman maksimal 17 tahun penjara.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun
penjara.
- Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait tingginya
kekerasan terhadap perempuan. Aparat kepolisian Kota Bitung menegaskan bahwa
pihaknya akan menuntut hukuman seberat-beratnya kepada pelaku demi keadilan
bagi korban dan keluarga.
Tidak ada komentar