Biadab! Pelaku Setubuhi Korban yang Sudah Tidak Bernyawa

LUGAS | Bitung – Peristiwa tragis terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Senin (19/08/2024), di mana seorang wanita muda, MI alias Mutia (18), ditemukan tewas di kamar kostnya di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Mutia diduga menjadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh AdjA alias Akri (20), seorang karyawan swasta.

Kronologi Kejadian

Pada pagi hari Senin, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka Adja alias Akri berangkat kerja bersama pacarnya, Nurain Van Gobel, menuju sebuah perusahaan pengalengan ikan. Setelah menurunkan Nurain di depan perusahaan, Akri berpura-pura akan mengantarkan sepeda motornya ke rumah orang tua. Namun, dia justru kembali ke kost Mawar, tempat korban tinggal.

Sekitar pukul 09.30 WITA, Akri sampai di tempat kost dan melihat pintu kamar korban terbuka sedikit. Setelah itu, ia memasuki kamar dan mendapati Mutia sedang tertidur tanpa memakai celana dalam. Tersangka mendekati korban dengan niat buruk dan mencoba menyetubuhi korban, namun korban terbangun. Merasa panik, Akri mencekik leher Mutia hingga korban tidak berdaya. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Akri kemudian menyetubuhi korban yang telah tewas.

Setelah melakukan aksinya, tersangka mengambil ponsel milik korban, HP Redmi Note 9, dan sejumlah uang sebesar Rp150.000 dari dompet korban sebelum melarikan diri.

Pengungkapan Kasus

Dua hari setelah kejadian, Akri menjual ponsel korban kepada seseorang seharga Rp350.000. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu (04/09/2024) di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari.

Bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian termasuk pakaian korban dan hasil laboratorium forensik yang menunjukkan kecocokan DNA sperma tersangka dengan yang ditemukan di tubuh korban. Selain itu, barang bukti lain berupa HP Redmi Note 9 dan pakaian korban turut disita.

Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

- Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang perbuatan seksual yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

- Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait tingginya kekerasan terhadap perempuan. Aparat kepolisian Kota Bitung menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut hukuman seberat-beratnya kepada pelaku demi keadilan bagi korban dan keluarga.





Tidak ada komentar