Header Ads

Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Lintas Siak–Perawang, Polres Siak Sita 9 Paket Sabu


LUGAS | Siak - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak, Polda Riau, kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (20/08/2024), Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (27) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Siak–Perawang KM 47, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, dengan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat total 3,40 gram.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Riza segera memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Riza.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Habib Kevin Setiyawan S.Tr.K., melaksanakan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada pukul 16.40 WIB, tim berhasil menangkap RS di Jalan Lintas Siak–Perawang KM 47. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam milik RS. Dalam interogasi, RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang ia peroleh dari seorang pemasok berinisial IL, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain sembilan paket sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam yang digunakan RS untuk berkomunikasi dengan pemasoknya, serta beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama-sama, kita bisa memerangi narkoba," tegas AKP Riza.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Siak dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan upaya pembersihan narkoba di Kabupaten Siak dapat terus ditingkatkan, sehingga generasi muda dapat terbebas dari ancaman barang haram tersebut.






Sumber Humas Polres Siak 

Tidak ada komentar