Header Ads

Sambut HUT RI ke-79, Kemenkumham Riau Usulkan Remisi Bagi 10.033 Narapidana dan 57 Anak


LUGAS | Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengajukan permohonan remisi bagi 10.033 narapidana dewasa dan 57 anak yang saat ini menjalani masa pidana di berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di Provinsi Riau. Usulan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi negara atas upaya perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi adalah bentuk penghargaan atas komitmen mereka dalam menjalani pembinaan dan menunjukkan sikap baik selama di Lapas atau Rutan,” ujar Budi pada Rabu (14/08/2024).

Dari jumlah narapidana dewasa yang diusulkan untuk menerima Remisi Umum, sebanyak 9.913 orang tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan pengurangan hukuman yang bervariasi sesuai dengan lama masa hukuman yang telah mereka jalani, yang dikenal dengan RU-I. Sementara itu, 120 narapidana dewasa akan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi RU-II.

Proses pengajuan remisi, menurut Budi, dikelola secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan diolah melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis, memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses ini.

"Kami pastikan proses pengajuan remisi ini berjalan transparan dan tanpa biaya," tegas Budi.

Namun, Budi juga mengingatkan bahwa usulan remisi ini masih bersifat sementara, dengan keputusan final terkait pemberian remisi yang akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus mendatang.

"Keputusan akhir akan ditetapkan pada Hari Kemerdekaan, dan kami berharap semua yang diusulkan bisa mendapatkan haknya," tambah Budi.

Selain itu, Budi juga berpesan kepada seluruh warga binaan di Provinsi Riau agar terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri. 

“Manfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya, sehingga kesempatan untuk mendapatkan remisi lebih besar di masa depan,” pesannya.

Per 14 Agustus 2024, jumlah warga binaan yang tersebar di 16 Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Kemenkumham Riau mencapai 15.037 orang, yang terdiri dari 12.122 narapidana dan 2.915 tahanan. Namun, kapasitas kamar hunian di Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.555 orang, yang berarti ada kelebihan hunian sebesar 330 persen dari kapasitas seharusnya. Kondisi ini menjadi perhatian utama, terutama dalam upaya pembinaan dan pemberian remisi yang lebih efisien serta humanis.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dapat kembali ke masyarakat dan menjadi individu yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi lingkungannya setelah menyelesaikan masa pidana mereka.





Sumber Humas Kemenkumham Riau 

Tidak ada komentar