LUGAS | Pekanbaru – Dalam upaya menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menyelenggarakan kegiatan DJKI Mengajar dengan tema "RuKI Bergerak, DJKI Goes to School" di SMP Negeri 42 Pekanbaru, pada Kamis (18/07/2024).
Acara ini merupakan bagian dari program DJKI untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan KI kepada generasi muda. Hadir dalam acara ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, beserta tim guru Kekayaan Intelektual (RuKI). Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 42 Pekanbaru, Misrawati, bersama guru-guru dan siswa-siswi kelas VIII dan IX SMPN 42 Pekanbaru.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa, serta penampilan silat dan tari Joget Pahang oleh siswa-siswi SMP Negeri 42 Pekanbaru. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 42 Pekanbaru, Misrawati.
Misrawati menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Riau atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya selaku kepala sekolah mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Riau atas terselenggaranya kegiatan ini dengan baik. Kami harapkan siswa-siswi dapat mendengarkan sebaik mungkin dan bertanya jika ada yang ingin ditanyakan. Kami berharap kegiatan RuKI ini dapat berjalan maksimal,” ujar Misrawati.
Selanjutnya, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.
“Adek-adek, banyak manfaat yang bisa kita ambil dalam kegiatan ini. Selamat mengikuti kegiatan. Terima kasih kepada Ibu Kepala Sekolah yang sudah mengizinkan kami di sini. Mudah-mudahan ini awal kerjasama yang baik,” ujar Mirsahwal.
Dalam kesempatan ini, Mirsahwal dan tim guru Kekayaan Intelektual (RuKI) memberikan pemaparan dan berbagi pengetahuan tentang berbagai jenis Kekayaan Intelektual, seperti Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Para siswa dan siswi juga diajak berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar topik yang dibahas.
Kegiatan "DJKI Mengajar" ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham Riau untuk menyebarluaskan informasi tentang KI kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya KI, diharapkan dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas di kalangan pelajar dan masyarakat luas.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar