Header Ads

Polsek Sabak Auh Tangkap Dua Pria, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika


LUGAS | Siak – Dalam sebuah operasi cepat dan tegas, Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Lintas Siak-Sei Pakning RT. 001/RW. 006, Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, pada Selasa (16/07/2024).

Tersangka yang diamankan adalah AA (34) dan M (37). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Sabak Auh Ipda Khairul, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

"Dari informasi yang kami dapatkan, kami langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Sabak Auh untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," tegas Kapolsek.

Ipda Khairul menjelaskan bahwa pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, tim penyelidik tiba di lokasi kejadian dan mencurigai aktivitas di dalam rumah salah satu tersangka. Setelah melakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua tersangka, AA dan M, serta menemukan lima paket narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

"Selanjutnya, pelaku AA dan M kami bawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Ipda Khairul.

Kapolsek Sabak Auh juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tegas Kapolsek.




Sumber Humas Polres Siak 

Tidak ada komentar