Pengawasan Partisipatif, Upaya Bawaslu JT Tingkatkan Pengawasan Pilkada DK Jakarta 2024

 



LUGAS | Jakarta, 27 Juli 2024 – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengawasan partisipatif. Langkah ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemilu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Pada acara yang berlangsung di Arion Hotel, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (27/07/2024), Bawaslu Kota Jakarta Timur menghadirkan La Radi Eno, S.H., M.H., seorang akademisi dari Universitas Bung Karno (UBK). La Radi memberikan paparan mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dipaparkan La Radi Eno, pengawasan partisipatif didefinisikan sebagai keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki mandat untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan ini. Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 memperkuat mandat tersebut dengan menekankan pendekatan partisipatif, sehingga pemilu dapat diawasi oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemilih pemula, penyandang disabilitas, dan perempuan.

Sebagaimana diketahui, diungkapkan La Radi Eno, bahwa Bawaslu telah meluncurkan berbagai program untuk mendorong pengawasan partisipatif, di antaranya Pendidikan Pengawas Partisipatif, program ini bertujuan untuk mendidik masyarakat agar memahami peran mereka dalam pengawasan pemilu dan melatih mereka menjadi pengawas independen.
 
Forum Warga yang dibentuk untuk mendekatkan masyarakat, khususnya kelompok yang kurang terwakili, pada proses pengawasan pemilu.
 
Pojok Pengawasan dan Kampung Pengawasan Partisipatif yang merupakan inisiatif menyediakan informasi dan konsultasi bagi masyarakat, serta mendorong partisipasi berbasis komunitas di tingkat desa atau kampung.
 
Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Komunitas Digital di mana Bawaslu bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan mahasiswa serta memanfaatkan platform digital untuk pengaduan pelanggaran.


Peran dan Tantangan Pengawasan Partisipatif

Meskipun memiliki potensi besar, pengawasan partisipatif menghadapi tantangan dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama di daerah dengan kesadaran politik yang rendah. Selain itu, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan bagi pengawas dari masyarakat.

Namun, Bawaslu berkomitmen untuk terus meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui berbagai strategi, termasuk sosialisasi masif, pelatihan khusus, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, partai politik, masyarakat sipil, dan media. Peran media massa juga diakui penting untuk menyebarkan informasi yang akurat dan membantu pengawasan proses pengawasan pemilu.

Tujuan utama pengawasan partisipatif adalah menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah. Dengan keterlibatan masyarakat, potensi kecurangan dan pelanggaran diharapkan dapat diminimalisir, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemilu. Partisipasi aktif masyarakat memungkinkan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan lebih cepat dan efisien.

Pengawasan partisipatif bukan hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga wujud dari partisipasi demokratis yang memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlibat, diharapkan Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.

Dalam hal pengawasan, La Radi Eno kembali mengingatkan perihal memaksimalkan upaya pencegahan, guna meminimalisir pelanggaran dan eksesnya secara luas yang dapat memunculkan masalah baru.

Kegiatan ini dibuka oleh komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Taufik Hidayatullah, serta dihadiri oleh Kordiv SDMO Amelia Rahman, Kepala Sekretariat Bawaslu Jakarta Timur Faradilla, beserta staf, ketua Panwascam dan anggota serta PKD, tokoh masyarakat, perwakilan pelajar pemilih pemula, dan organisasi media SMSI Jakarta Timur.


Tidak ada komentar