LUGAS | Bitung – Genderang perang melawan korupsi mulai ditabuh oleh korps baju coklat, julukan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Pada Rabu (10/7/24) pukul 11.00 WITA, penyidik Kejari Bitung melakukan penggeledahan di kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Bitung.
Kejari Bitung di bawah kepemimpinan Kajari Dr. Yadyn Palebangan SH, MH, terus menggempur satu per satu kasus dugaan korupsi. Kali ini, mereka membongkar dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Replacement Rambu Suar Darat 30 Meter Rangka Baja di Galvanis di Pulau Mahoro Sitaro pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung Tahun Anggaran 2019.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah penggeledahan dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung Nomor: 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bitung. Seluruh proses penggeledahan didampingi oleh Lurah Pakadoodan, Flora Pontoh.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, data, dan surat yang dianggap memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan replacement rambu suar darat. Meski belum diketahui pasti berapa total kerugian negara, nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH, MH, yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Iya, kasus ini sedang kami dalami dan siapapun yang terbukti korupsi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya tegas.
Sejak resmi menahkodai Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH, MH, langsung bergerak cepat menelusuri berbagai kasus korupsi di kota Bitung. Pendekatan tegas dan tak pandang bulu ini diharapkan dapat membawa efek jera dan membersihkan kota Bitung dari praktik korupsi. (Yadi)
Tidak ada komentar