LUGAS | Kota Bekasi - Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi dengan mengamankan 1 pelaku diduga sebagai pengedar. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 25 Juni 2024 di Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pada 25 Juni 2024 dini hari menjelang 26 Juni, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jatiasih. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EB.
Tersangka EB ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kunci sepeda motor yamaha jenis Aerox warna merah sedangkan motor tersebut diparkirkan 200 meter dari TKP penangkapan.
“Dari penggeledahan jok motor didapai tempat menyimpan shabu yang menyimpan narkotika jenis sabu sekitar 4 kantong atau setara dengan 3,7 kg,” kata Kapolsek kepada media di Polsek Bekasi Selatan pada Jum'at (28/06/2024).
Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 plastik klip bening sabu sekitar 1000 gram serta 300 butir ekstasi. Narkotika tersebut disimpan di dalam teflon bekas di dapur.
“Jadi Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap kurang lebih 4,7 kg narkotika jenis sabu dan 300 ekstasi. Jika dihitung, maka kami telah menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak bangsa dan 300 orang dari ekstasi dari peredaran narkoba ini,” ujar Kompol Untung Riswaji.
Atas perbuatannya, tersangka EB dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Tim penyidik Polsek Bekasi Selatan masih dalam pengejaran tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Agus W)
Tidak ada komentar