LUGAS | Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus 4 kawanan begal yang melakukan aksinya di Kp Jaha, RT 05 RW 11 kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada 10 Mei 2024 lalu.
Korban merupakan pelajar berinisial WA berusia 13 tahun. Orang tua korban melaporkan kasus itu kepada Polres Metro Bekasi Kota.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menuturkan bahwa kronologis kejadian curas ini berawal ketika korban menggunakan sepeda motor yang akan pulang bersama temannya.
"Lalu pada saat di TKP, korban dihadang oleh dua orang pelaku, dimana pada saat itu salah satunya menggunakan senjata tajam jenis celurit dan saat itu celuritnya diarahkan ke korban dan pada saat itu salah satu pelaku yang memegang Sajam tersebut melukai korban sehingga korban mendapatkan luka sayat lengannya," ungkap Kasat kepada media.
Korban menghindari sabetan senjata tajam pelaku yang akan kembali melukainya. Kemudian para pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Setelah mendapatkan laporan korban, tim opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Jatanras yang dipimpin AKP Untung Subagyo menemukan lokasi para pelaku yang berada sebuah kos Jl. Kemang Raya Kecamatan Pondokgede pada Rabu 22 Mei 2024.
"Tim berhasil mengamankan para pelaku berikut senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk membacok korban dan juga sepeda motor yang digunakan para pelaku, ada dua unit yang berhasil kita amankan," tukasnya.
Sedangkan untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian pihak kepolisian untuk dikembalikan kepada korban.
Sedangkan untuk modus operandi para pelaku ini ialah memang sering melakukan tindak pidana, dmna mereka di tempat berkumpulnya selalu merencanakan kejahatannya. Para pelaku ini akan berkeliling ke tempat sasarannya secara acak di wilayah Kota Bekasi.
AMB (21), AK (23), RF (23) dan RR (16) diamankan polisi berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 2 unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB dan 1 bilah senjata tajam.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar