LUGAS | Bitung - Pria berinisial JM (27) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung karena diduga menjadi pengedar obat keras jenis ifarsyl.
"Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 9 Mei 2024 di depan Ruko Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung," ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan perilaku pelaku.
"Setelah menerima informasi dari warga, Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku yang baru keluar mengambil paket dari salah satu perusahan jasa pengiriman barang," lanjutnya.
Pelaku mengaku obat-obatan tersebut di pesan lewat online dan kemudian diedarkan.
"Adapun barang bukti yang disita yaitu 1000 butir obat ifarsyl dan 1 init SPM jenis Yamaha Mio GT," pungkasnya.
Tidak ada komentar