LUGAS | Siak - Bhabinkamtibmas Polsek Minas, Bripka Rosady Elian, melakukan kegiatan sosialisasi himbauan larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 15.05 WIB. Kegiatan sosialisasi dilakukan di area perkebunan warga di sekitar Kelurahan Minas Jaya.
Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat yang sedang memancing agar tidak sembarangan membuang puntung rokok yang dapat menyebabkan karhutla.
"Dalam kegiatan ini, kami tidak menemukan adanya karhutla maupun titik hotspot, serta tidak menemukan adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar," kata Brigadir Rosady Elian.
Menurut Kapolsek Wan Mantazakka, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan karhutla. Diharapkan masyarakat dapat menerima himbauan ini dan turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selama musim kemarau ini pihak kepolisian akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar guna mencegah terjadinya bencana asap seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Sumber Humas Polres Siak
Tidak ada komentar