DR. Sitti Rakhman, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Periode 2018-2023 |
LUGAS | Jakarta Timur - Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 8.812 unit, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Jakarta Timur dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Dengan jumlah SDM pengawas yang minim, sekaligus dituntut tegak lurus mematuhi kode etik yang meliputi 11 (sebelas) prinsip penyelenggara pemilu yaitu harus mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien.
Hal itu diungkapkan Sitti Rakhman, komisioner Bawaslu DKI Jakarta periode 2018-2023, dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Antisipasi Politisasi Isu SARA Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, di Luxury Inn Arion Rawamangun Jakarta Timur, Selasa (8/8/2023).
Kepada para peserta sosialisasi, Sitti Rakhman memberikan paparan tentang berbagai modus caleg dalam berkampanye, hingga netralitas penyelenggara pemilu yang dalam hal ini ialah anggota KPU, Bawaslu dan DKPP.
Dalam soal kemandirian misalnya, seorang penyelenggara pemilihan umum bisa diberhentikan sementara, juga bisa diberhentikan secara permanen.
"Sudah banyak terjadi penyelenggara pemilu yang dipecat karena kemandiriannya terganggu, jadi dia harus berlaku adil kepada seluruh peserta pemilu. Dia enggak boleh hanya dekat dengan salah satu partai politik peserta pemilu atau salah satu peserta pemilu saja, dia harus bisa berlaku adil kepada semua. Itulah fungsinya penyelenggara," terang Sitti Rakhman.
Diterangkan Sitti, tujuan pengawasan pemilu ialah agar hasil penyelenggaraan pemilu kredibel dan tidak terganggu. Karena itu masyarakat harus peduli seperti dalam pengawasan terhadap berbagai praktik politik uang yang bermacam-macam bentuknya, mulai dari bingkisan sembako, bazaar murah, souvenir hingga serangan fajar, dari yang jelas dan terang benderang menggunakan uang hingga yang abu-abu.
"Intinya bahwa disetiap tahapan Pemilu ada potensi-potensi dugaan pelanggaran, kalau ini dibiarkan oleh masyarakat ya sangat kita sayangkan, terutama misalnya politik uang, itu bisa hadir di setiap tahapan," ujar Sitti Rakhman.
Disamping politik uang, yang tak kalah kencangnya adalah politisasi SARA dan ujaran kebencian yang menyeruak tajam ditengah masyarakat pada pemilu 2019.
"Jadi kalau dalam politik itu berbeda pilihan enggak usah terlalu baper, dibawa perasaan, ujung-ujungnya para elit ini bersatu juga, kan?"
Sitti juga mengingatkan agar semua menggunakan hak pilihnya, kaena dalam demokrasi, pemenangnya adalah yang mayoritas perolehan suaranya.
"Jadi kalau misalnya yang cerdas-cerdas yang ada di dalam ruangan ini tidak memilih, berarti kan menyerahkan pilihannya kepada orang-orang yang tidak cerdas. Mau enggak nasib bangsa kita ditentukan oleh mayoritas yang justru tidak cerdas? Misalnya beranggapan satu suara doang kok enggak ngaruh," tukas Sitti.
Lanjutnya, "ingat, ya. Satu suara itu sangatlah penting. Jadi karena semua sudah punya hak pilih, maka tanggal 14 Februari gunakan hak pilih kita jangan disia-siakan."
Dalam pelanggaran pemilu terkait politik uang, Sitti mencontohkan pada pemilu 2019 ada 3 caleg yang dicoret.
"Sebenarnya kiamatnya para caleg itu adalah ketika mereka dicoret dari daftar caleg," ucap Sitti.
Dikatakan Sitti, hukuman terhadap pelaku politik uang dimasa lalu hanya pidana Pemilu. Sekarang di undang-undang Pilkada dan undang-undang Pemilu, sanksi politik uang dibagi menjadi dua kategori. Yang pertama adalah administrasi Pemilu, bisa dicoret dari calon. Yang kedua adalah pidana pemilu.
Terhadap sosialisasi di tempat ibadah dan kampus, sepanjang hanya menyampaikan visi misi tapi tidak ada ajakan memilih masih diperbolehkan, dan tidak menampilkan citra diri yaitu nomor urut dan gambar.
"Bagaimana mau kenal kalau enggak nyampein visi misi. Kan kita memilih itu harus kenal betul, tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka cinta. Saya pun enggak mungkin nyoblos nih kalau enggak kenal orangnya. Ya minimal kenal visi misinya," pungkas Sitti.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Antisipasi Politisasi Isu SARA Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, diselenggarakan di Luxury Inn Arion pada Selasa (8/8/2023) dengan narasumber Sitti Rakhman Komisoner Bawaslu DKI Jakarta 2018-2023 dan Muhammad Dawam anggota Kompolnas 2020-2024. Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha. Sedangkan peserta berasal dari berbagai unsur masyarakat, antara lain tokoh masyarakat, pemilih pemula, dasawisma, dan tokoh agama di tingkat kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam peran aktif partisipatif turut melakukan pengawasan, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau laporan awal melalui WA Center Bawaslu Jakarta Timur 081-769-769-90 atau langsung ke Gedung Bawaslu Jakarta Timur di Jl. Kerja Bhakti No. 32, eks gedung kantor kelurahan Kramatjati.
Tidak ada komentar