Rokum Setdaprov Maluku Utara Lakukan Penyuluhan Hukum dan HAM Kepada Masyarakat Wasilay Selatan


LUGAS | Haltim -  Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Hukum Setda (Sekretariat Daerah) Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hak Asasi Manusia di Kantor Camat Wasilai Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, pada Selasa (30/05/2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh  Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara Drs. Darwis Pua. Dalam sambutannya Darwis mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini adalah bagian dari upaya peyebarluasan informasi hukum dan pemenuhan hak asasi manusia kepada masyarakat.




“Tanggung jawab penegakan hak asasi manusia adalah tanggung  jawab setiap manusia terutama pemerintah termasuk pemerintah provinsi Maluku Utara,” ungkapnya dalam sambutan.

Kegiatan penyuluhan hak asasi manusia tersebut  menggandeng narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Maluku Utara  Teguh Firmanto, S.H., M.Si., Kepolisian Daerah Maluku Utara Kombes Pol. Yudi Rumantoro, S.H., S.I.K., M.Si., dan dari Universitas Khairun Ternate  Mahmud H. Umar, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan  Kepala Desa se-Wasilay Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan oraganisasi perempuan dan Kapolsek Wasilay Selatan.


Kegiatan penyuluhan hak asasi manusia tersebut selain penyebaran informasi terkait hak asasi manusia  juga disampaikan cara melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id dan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Maluku Utara melalui aplikasi pengaduan DANAU TOLIRE (Dari Anda Negara Hadir Untuk Memberi Pertolongan & Perlindungan).

Tidak ada komentar