LUGAS | Taliabu - Masyarakat Transmigran di Desa Kilong keluhkan soal status kepemilikan lahan yang ditempati, masih mengambang hingga kini.
Abdul Wahab misalnya, salah satu warga transmigran penghuni desa Kilong sejak 2010 lalu, saat ditemui pada Sabtu (04/03/2023), mengatakan masih bingung dengan status tanah lokasi yang ditempati saat ini, dan belum mengetahui persis tentang status kepemilikannya.
“Dari tahun 2010 lalu saya tinggal di desa Kilong hingga saat ini, tapi kami disini belum mengetahui tentang status kepemilikan lokasi yang kami tinggali saat ini. Kami sangat khawatir disuatu ketika nanti ada orang yang mengaku atau mengeklaim memiki lahan yang kami tinggali saat ini, karena belum lama sempat terjadi apa yang menjadi ke-khawatiran kami saat ini,” ungkap Abdul Wahab.
Abdul Wahab dan penduduk transmigran lainnya berharap kepada pemerintah daerah untuk percepatan kejelasan tentang kepemilikan lokasi tempat tinggal warga transmigran di desa Kilong.
"Agar kedepannya lebih tenang dalam perbaikan bangunan rumah tinggal serta perbaikan menuju keamanan maupun kenyamanan lokasi transmigrasi desa Kilong, serta tidak khawatir akan ada orang yang mengeklaim lokasi transmigrasi, karena sudah memiliki kepastian," ucap Abdul Wahab.
Lanjutnya, “tentunya kami sangat berharap status lokasi ini bisa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), agar disuatu ketika tidak ada lagi oknum yang mengaku tentang kepemilikan lahan tersebut."
Terpisah salah satu staf PAD (Pendapatan Asli Daerah) disaat diminta untuk pengurusan pengajuan sertifikat yaitu persyaratan penerbitan bukti pembayaran Pajak Bumi Bagunan (PBB), dan NTPD/BPHTB (Nomor Tanda Pembayaran/Penyetoran Kas Daerah/Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan), mengatakan masih akan dikoordinasikan dulu dengan rapat internal bersama Kabid PAD serta Aset Daerah untuk kejelasan status lahan tersebut
Ketua Komisi I DPRD Pulau Taliabu Sukardinan Budaya, S.I.P mengatakan soal status lokasi transmigrasi di desa Kilong, agar pemerintah lebih serius memperhatiakan dan segera menetapkan status kepemilikan.
"Karena pada hakekatnya hak sebagai warga penduduk Pulau Taliabu itu harus sama, apalagi sudah menempati dari tahun 2010 lalu,” tegas Dinan, sapaan akrab politisi PKB ini.
Tentang Transmigrasi dan Status Lahan
Masalah transmigrasi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian; dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah diatas, dijelaskan secara detail tentang ketransmigrasian. Diantaranya masalah jenis transmigrasi yang dibagi dalam tiga pengelompokan yaitu Transmigrasi Umum; Transmigrasi Swakarsa Berbantuan; dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
Pertama, Transmigrasi Umum: dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana Pasal 13 ayat (1) UU 29/2009 memberikan bantuan kepada transmigran berupa: perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di Permukiman Transmigrasi; lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik; sarana produksi; dan catu pangan untuk jangka waktu tertentu.
Kedua, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan: dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran. Dalam mengikutsertakan badan usaha, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertindak selaku penanggung jawab pelaksanaan transmigrasi sebagaimana diatur dala Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU 29/2009. Adapun bantuan yang diberikan sebagaina Pasal 14 ayat (1) UU 29/2009 adalah: pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi; sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya; lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik; sebagian kebutuhan sarana produksi; serta bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
Ketiga, Transmigrasi Swakarsa Mandiri: dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (Pasal 9 ayat (1) UU 29/2009). Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU 29/2009 berupa: pengurusan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi; bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi mendapatkan lahan usaha; lahan tempat tinggal dengan status hak milik; serta bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
Dari ketiga jenis transmigrasi diatas, seorang transmigran diberikan lahan dengan status hak milik. Adapun Ketentuan Pemberian Lahan dengan Status Hak Milik
Lebih rinci mengenai status tanah program transmigrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (PP 3/2014).
Terkait tanah yang diberikan kepada para transmigran, bidang tanah yang diberikan berasal dari tanah Hak Pengelolaan (Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 3/2014).
Bidang tanah berupa tanah untuk lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau lahan tempat tinggal (Pasal 29 ayat (3) PP 3/2014).
Bidang tanah diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok yang diatur pada Pasal 29 ayat (4) PP 3/2014. Adapun Luas bidang tanah diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana Pasal 29 ayat (5) PP 3/2014.
Lantas bagaimana dengan pengurusan sertifikat hak milik?
Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah menjadi tanggung jawab Menteri sebagaimana diatur pada Pasal 29 ayat (7) PP 3/2014.
Kapan Sertifikat hak milik atas tanah harus diberikan?
Sertifikat hak milik atas tanah harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada Satuan Pemukiman yang bersangkutan sebagaimana diatur pada Pasal 29 ayat (8) PP 3/2014.
Sebelum sertifikat hak milik atas tanah diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah (Pasal 30 ayat (1) PP 3/2014).
Tidak ada komentar