Header Ads

Dorong Kudeta Konstitusi, Kapolri Harus Periksa Pengusul Jabatan Presiden 3 Periode


LUGAS | Jakarta – DPP GPSH (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum) desak Kapolri untuk memeriksa oknum-oknum pemegang amanah yang melempar isu Tiga Periode Jabatan Presiden RI. Tindakan oknum oknum pengusul ini diduga terpapar paham radikal dan jelas jelas mendorong dan mendukung upaya “coup d'etat konstitusi” NKRI.

“Lemparan isu tiga periode ini jelas-jelas melawan keinginan rakyat juga menghina Konstitusi RI dan UUD 45. Oleh karena itu kami anggap oknum-oknum pemegang amanah itu diduga sedang nglindur alias ngigau saat bangun tidur. Oleh karena itu, sebagai penjaga Keamanan Negara Kapolri harus segera memanggil dan memeriksa mereka. Negara dalam keadaan bahaya jika banyak oknum pemegang amanah masih hobi ngigau dan masih nglindur,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) H. M. Ismail, SH, MH, Rabu (14/12/2022) di Jakarta.

Ismail juga nenuturkan bahwa pihaknya prihatin melihat maraknya pimpinan pimpinan lembaga tinggi negara yang berpikiran inkonstitusional, pikirannya radikal, bahkan cenderung subversif. Karena tuduhan tadikal dan subversif itu bukan saja bisa ditujukan kepada rakyat tetapi juga adil bisa ditujukan kepada siapapun pemegang amanah yang ingin merusak indahnya tatanan kebangsaan kita.

“Kami memprediksi cepat atau lambat cup detat konstitusi akan terjadi, karena tokoh tokoh yang memimpin lembaganya sudah berani tanpa aling aling lagi melemparkan gagasan ngigau tadi,” tegas Ismail lagi.

Hal terpenting sekarang adalah bagaimana dipikirkan kaum pribumi di NKRI bisa hidup sejahtera dengan dipimpin seorang tokoh trengginas dan mumpuni. Jangan sampai terjadi di daerah lain yakni seperti pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara konon meningkat menjadi 27% tapi anehnya kemampuan daya beli masyarakatnya menurun jadi 2,1%. Karena keuntungan yang didapat oleh kuli-kuli pabrik didaerah tersebut dikirim ke negeri kelahirannya. Akibatnya kaum buruh setempat gigit jari.


Tidak ada komentar