Regsosek Serentak, BPS Didukung 400 Ribu Lebih Tenaga Pendata



LUGAS | Nasional - Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) secara nasional mulai tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. Adapun data yang dikumpulkan yakni profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pendataan Regsosek dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia oleh lebih dari 400 ribu petugas. Masing-masing petugas akan melakukan pendataan kepada kurang lebih 250 kepala keluarga di setiap wilayahnya.

Hal itu diungkapkan
Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto.

"Satu petugas akan mendata rata-rata 250 kepala keluarga. Tentu ini ada yang lebih atau kurang karena menyesuaikan kondisi di lapangan," ungkapnya.

Lebih jauh Atqo menjelaskan, proses pengumpulan data tersebut dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door, dan petugas pendata melakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga untuk mengisi 4 lembar kuisioner yang telah disiapkan.

Informasi yang dikumpulkan antara lain:

  • terkait kependudukan dan ketenagakerjaan, 
  • kondisi perumahan, 
  • kesehatan dan disabilitas, 
  • perlindungan sosial, 
  • pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. 

Selain mengumpulkan data, petugas juga harus menyertakan geotag dan foto untuk pendataan keluarga miskin.

Atqo menyebut semua petugas yang akan mendatangi rumah-rumah warga sudah menjalani pelatihan selama 2 hari. Sehingga konsep pengambilan data dan hasilnya akan sama di seluruh Indonesia.

Setiap petugas Regsosek akan mendapatkan upah setelah bekerja selama 1 bulan, yang besaran nilainya sesuai dengan lokasi tempatnya bertugas.

Petugas Regsosek di wilayah perkotaan seperti Jabodetabek, maksimal akan menerima upah Rp4,1 juta. Sedangkan gaji terendah di kabupaten sebesar Rp3,2 juta. Khusus untuk petugas yang melakukan pendataan di wilayah pedalaman, BPS menanggung biaya transportasi yang dibutuhkan.

Para petugas
yang terlibat dalam survey dan pendataan Regsosek juga diberikan perlindungan asuransi selama menjalankan tugasnya dengan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, mengingat para petugas bekerja di berbagai medan dari perkotaan, pedesaan, pegunungan, hutan, melintasi sungai dan bahkan menyeberang lautan.

Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BP JAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Bagi yang memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Untuk pelaksanaan program awal Regsosek ini BPS menggelontorkan anggaran hingga Rp4,17 Triliun, dengan Rp3,3 Triliun untuk gaji atau upah para petugas pendata.

Tidak ada komentar