LUGAS | Jakarta - Penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berhasil digagalkan pada Senin (28/11). Kedua barang terlarang tersebut diamankan Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) dari dalam bak truk sampah terbuka saat melakukan pemeriksaan rutin.
Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan menjelaskan, penggagalan bermula dari penemuan kemasan susu dan teh kotak yang mencurigakan oleh salah satu petugas P2U. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan di dalam kemasan susu ditemukan barang yang diduga ganja seberat 157,5 gram. Sementara di kemasan teh kotak ditemukan sabu-sabu seberat 15,4 gram dan 5 buah cangklong/alat hisap.
Atas temuan tersebut, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur guna pengecekan dan penelusuran lebih lanjut. “Barang bukti telah kami serahkan langsung ke Polres Metro Jakarta Timur,” imbuh Tonny.
Menurutnya, pihak Lapas bersinergi dengan Kepolisian akan mengusut tuntas pemilik barang terlarang tersebut dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menelusuri temuan ini hingga tuntas karena jajaran Pemasyarakatan telah berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lapas sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN pemerintah. Kami akan menindak siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” tegas Tonny.
Tidak ada komentar