Memahami Lebih Jauh Tentang Aqiqah

Suasana Jamuan Aqiqah di kompleks Masjid Al-Hidayah, Cikarang.


LUGAS | Cikarang, Kab. Bekasi - Masjid Al Hidayah Desa Sukatani, Cikarang, Kabupaten Bekasi,  pada Minggu (20/11/2022) tampak beda dari biasanya. Ada jamuan syukuran dan aqiqah dengan shahibul hajat Saminto.

Saminto adalah ayah dari Wahyu, Zanuar dan Andini yang sedang melaksanakan hajat berupa aqiqah untuk ketiga anaknya itu. Acara syukuran dan aqiqah ini dihadiri oleh para sesepuh, serta warga sekitar masjid al-Hidayah.

"Alhamdulillah acara ini barokah, juga meriah dengan kehadiran semua sesepuh, ibu-ibu dan anak-anak. Sebagai orang tua saya berharap anak-anak saya menjadi anak yang shalih, berakhlaqul karimah dan menjadi pribadi yang profesional dan religius," ucap Saminto. 

Suasana Jamuan Aqiqah di kompleks Masjid Al-Hidayah, Cikarang.


Ditemui di Masjid Al-Hidayah tempat dilaksanakannya aqiqah, ustadz Joko menerangkan tentang aqiqah yang dijelaskannya sebagai ibadah yang dilakukan pada saat orang tua memberi nama kepada anak yang baru lahir.

"Aqiqah ini merupakan prosesi penyembelih kambing sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah subhanahu wata'ala atas kelahirannya anak. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk perempuan, disunnahkan pula mencukur rambut bayi, adapun bagi yang belum diaqiqahi kapan saja bisa dilaksanakan," jelas ustadz Joko.

Jamuan aqiqah diatas adalah salah satu contoh yang lazim kita jumpai ditengah masyarakat muslim. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum aqiqah itu?

Lebih lengkap soal hukum dan serba-serbi aqiqah, simak penjelasan di bawah ini.


Pengertian Aqiqah

Dalam kitab “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, bahwasanya Imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuh dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).


Dalil Syar'i Aqiqah

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى


Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah bersabda: “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Diterangkan makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, red]


عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]


أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ


Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا


Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda: “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanad shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]


عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ


Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata, Rasulullah bersabda: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]


Waktu Aqiqah

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594): “Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’, ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh sebagaimana pendapat Imam Malik, beliau berkata: “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”


Bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata: “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya."


Orang Dewasa Tak Harus Aqiqah Atas Dirinya Sendiri

Sebagian ulama mengatakan, seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi: “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Aqiqah untuk anak Lelaki 2 Kambing, Perempuan 1 Kambing

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ


Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]


Bolehnya Aqiqah Bayi Laki-laki dengan Satu Kambing

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا


Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda: “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanad shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]



[Agus Suparno]

Tidak ada komentar