LUGAS | Taliabu – Guna tercapainya pelayanan prima kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, selenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis 24/11/2022. Di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Hadir dalam kegiatan Forum Konsultasi Pelayanan Publik tersebut antara lain:
1. I Made Eddy Setiawan, S.H (Kasi Pidum/Plt Kasubagbin) selaku pimpinan Forum.
2. Ahmad Za'im Wahyudi, S.H (Kasi Pidsus) pendamping.
3. Rinto Hasan, S.H (Kasi Datun) pendamping.
4. Zulkifli La Djupa, S.H (Kabag Hukum pada Setda Kab. Pulau Taliabu);
5. Haryono (Bagian Hukum Setda Kab. Pulau Taliabu)
6. Rahman L (Polsek Taliabu Barat);
7. Warisun Upik Widodo (Kades Kilong).
8. Sukasno Sangaji (Media Malut Pos).
9. Bima Sumpono (SENKOM Mitra Polri).
10. Nanang Setiyo P (Ormas Sedulur Jawa Taliabu).
11. L.D. Muhdin (Media Tabloid Lugas).
Dikatakan I Made Eddy saat memimpin Forum bahwa kegiatan FKP ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PermenpanRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan PermenpanRB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik”, ungkapnya.
Forum Konsultasi Publik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu membahas tentang Standar Pelayanan publik yang telah disusun oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu antara lain standar pelayanan Publik Penerimaan Tamu, standar pelayanan pengaduan masyarakat, standar pelayanan Jaksa Masuk Sekolah, standar pelayanan Pembayaran/Pengambilan Tilang, standar pelayanan Pengajuan Izin Kunjungan Tahanan, standar pelayanan Pertimbangan Hukum, standar pelayanan Pengembalian Barang Bukti.
Pada Kesempatan itu pimpinan Forum juga mempersilahkan kepada peserta Forum untuk memberikan masukan-masukan.
Salah satu masukan dari peserta Forum ialah Kejaksaan Negeri Taliabu diharapkan bisa sosialisasi hukum ke desa-desa, karena menurut pantauan banyaknya masyarakat melanggar hukum yang semestinya tidak perlu terjadi seperti kekerasan dengan benda tajam serta kekerasan seksual yang marak selama ini. Dan juga diharapkan untuk pengawasan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang dinilai selama ini kurang tepat sasaran atau banyak penyelewengan anggaran.
Tidak ada komentar